Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan dua aturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.


Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin mengatakan dua aturan tersebut yakni Ingub Nomor 20 Tahun 2021 mengatur PPKM level 4 untuk delapan daerah, dan Ingub Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 berlaku di dua daerah.

"Pelaksanaan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan," kata Syafranuddin di Samarinda, Selasa.

Ingub untuk pelaksanaan PPKM di kabupaten dan kota ditandatangani Gubernur Isran Noor ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Camat hingga Luran dan Kepala Desa berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Menurut Juru Bicara Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini, dua Ingub menindaklanjuti Inmendagri, materinya mengatur pelaksanaan PPKM sebagai perpanjangan masa PPKM dalam Ingub sebelumnya.

Disebutkannya, delapan daerah di Kaltim berlaku PPKM level 4, yakni Kabupaten Berau, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sedangkan dua kabupaten lainnya yang masuk PPKM level 3, yakni Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu.

"Seperti Ingub sebelumnya, Ingub perpanjangan masa pelaksanaan PPKM juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring (online)," jelasnya.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, esensial dan kritikal agar diberlakukan dan ditegakkan.

"Pada dasarnya, pelaksanaan PPKM ini mampu menekan penyebaran serta penularan COVID-19, jika semua pihak saling mendukung," kata Ivan.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021