Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pendopo Kabupaten Paser, Selasa (3/8).
 

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menilai Perda RZWP3K  diatur untuk kegiatan pembangunan pemerintah dan masyarakat pesisir.

“Perda itu untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dan petambak di daerah pesisir dengan menentukan zona-zona pemanfaatan wilayah,” kata Fahmi Fadli saat membuka kegiatan sosialisasi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Ina Rosana menambahkan dengan adanya Perda tersebut nantinya pemerintah akan menata kegiatan masyarakat pesisir seperti kegiatan budidaya.

“Nanti  ada program pola kerjasama yang akan kita lakukan untuk pemanfaatan wilayah,” ujarnya.

Menurutnya kewenangan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, mengatur Pemerintah Daerah dapat membina sebatas nelayan kecil di bawah sepuluh GT.

“Itulah yang akan kita bina seiring dengan kewenangan Provinsi, yang diatur dalam Perda ini. Jadi Perda  tersebut  tidak menghambat program perikanan yang kita lakukan meskipun  ada batasan yang diatur dalam Perda itu, " ucap Ina.

Menurutnya Perda ini sebatas untuk penegasan ruang lingkup pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

“Selama ini kegiatan nelayan pesisir tetap berjalan secara normal. Perda RZWP3K mempertegas  batasan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” tutur Ina.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Ir. Riza Indra Riadi  menyebutkan Perda RZWP3K  untuk mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi kegiatan pemerintah dan masyarakat.

Dia mencontohkan kegiatan seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa atau perdagangan, industri, pertahanan dan keamanan, serta  masyarakat umum sebesar 18,76 persen. Dal Perda itu juga dialokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan (pariwisata, permukiman, perikanan budidaya, perikanan tangkap) sebesar 81,24 persen.

"Perda ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun yakni 2021-2041dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama 5 tahun sekali.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut dibuka Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Ir. Riza Indra Riadi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana, anggota DPRD Paser Dapil I M. Basri, Kepala Dinas Perikanan Paser, Sadarudin dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Paser.(ADV) 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021