Pemerintah Kabupaten Paser menunda  kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten ke-46 di Kecamatan Muara Komam dikarenakan tingginya kasus  COVID-19.


"Karena kondisi perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Paser sekarang kita berada di zona merah dan perkembangan terakhir khusus di Kecamatan Muara komam kasus COVID-19 semakin meningkat, maka MTQ ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Jumat (23/07).

Kegiatan MTQ di Kecamatan Muara Komam direncanakan dilaksanakan pada 26 Juli.

Atas pembatalan ini, Katsul memohon maaf kepada panitia yang terlibat, Camat Muara Komam dan para Camat serta masyarakat Muara Komam.

"Kami mohon kepada seluruh peserta 10 Kecamatan dan tuan rumah Kecamatan Muara Kaman dapat memahami penundaan ini," ujar Katsul.

Penundaan ini akan disampaikan kepada Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Paser.

"Mudah-mudahan kondisi ini selalu terjadi penurunan insyaallah akan dilakukan pelaksanaan MTQ ini," ucap Katsul.

Penundaan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Paser nomor 451.14/627/Kesra perihal penundaan pelaksanaan MTQ ke-46 tingkat Kabupaten tertanggal 23 Juli 2021.

"Berdasarkan surat kepolisian Negara republik Indonesia daerah Kalimantan Timur resor Paser nomor B/02/VII2021 intelkam tanggal 21 Juli perihal saran kan udah di MTQ di Kecamatan Muara Kaman tahun 2001 dan mempertimbangkan kondisi penyebaran covid 19 di Kabupaten Paser yang mengalami selama seminggu terakhir sehingga Kabupaten Paser masuk dalam kategori zona merah." Demikian bunyi surat edaran tersebut. (ADV)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021