Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kalimantan Timur melalui instansi terkait sedang menggodok regulasi tentang pelarangan menggunakan kantong plastik, untuk diterapkan ke retail dan sejenisnya saat belanja.
"Regulasi yang masih digodok ini dalam bentuk peraturan bupati (perbub). Jika perbub sudah jadi dan disahkan, segera kami sosialisasikan untuk diterapkan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU Tita Deritayati di Penajam, Kamis.
Saat ini rancangan perbub tersebut sudah diserahkan ke Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga pihaknya masih menunggu hasil telaahan dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim.
Jika berdasarkan telaahan oleh Bagian Hukum Pemprov Kaltim menyatakan ada beberapa yang harus direvisi, tentu akan ditindaklanjuti, tapi jika tidak ada, maka segera disahkan oleh bupati.
"Kendala yang kami hadapi saat ini untuk melarang penggunaan kantong plastik memang di regulasi, tapi jika nanti payung hukum ini sudah disahkan, maka kami memiliki dasar hukum dalam melakukan pelarangan," ucap Tita.
Ia melanjutkan, jika perbub sudah sah, maka retail atau pasar modern tidak diperkenankan menggunakan plastik, sehingga mereka harus menyediakan goodybag dengan harga terjangkau, atau konsumen membawa sendiri tempat belanja dari rumah.
Saat ini, lanjut dia, meski regulasi belum ada, namun pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik.
Sosialisasi yang dilakukan antara lain dengan pendekatan lingkungan, karena semakin sering menggunakan kantong plastik, maka tingkat pencemaran makin tinggi, mengingat plastik merupakan benda yang sulit diurai secara alami, perlu waktu puluhan tahun, bahkan hingga ratusan tahun.
"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kami masih fokus sosialisasi. Kami terus memberikan pemahaman ke masyarakat apa untungnya bagi lingkungan ketika mengurangi penggunaan kantong plastik," ucap Tita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Regulasi yang masih digodok ini dalam bentuk peraturan bupati (perbub). Jika perbub sudah jadi dan disahkan, segera kami sosialisasikan untuk diterapkan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU Tita Deritayati di Penajam, Kamis.
Saat ini rancangan perbub tersebut sudah diserahkan ke Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga pihaknya masih menunggu hasil telaahan dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim.
Jika berdasarkan telaahan oleh Bagian Hukum Pemprov Kaltim menyatakan ada beberapa yang harus direvisi, tentu akan ditindaklanjuti, tapi jika tidak ada, maka segera disahkan oleh bupati.
"Kendala yang kami hadapi saat ini untuk melarang penggunaan kantong plastik memang di regulasi, tapi jika nanti payung hukum ini sudah disahkan, maka kami memiliki dasar hukum dalam melakukan pelarangan," ucap Tita.
Ia melanjutkan, jika perbub sudah sah, maka retail atau pasar modern tidak diperkenankan menggunakan plastik, sehingga mereka harus menyediakan goodybag dengan harga terjangkau, atau konsumen membawa sendiri tempat belanja dari rumah.
Saat ini, lanjut dia, meski regulasi belum ada, namun pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik.
Sosialisasi yang dilakukan antara lain dengan pendekatan lingkungan, karena semakin sering menggunakan kantong plastik, maka tingkat pencemaran makin tinggi, mengingat plastik merupakan benda yang sulit diurai secara alami, perlu waktu puluhan tahun, bahkan hingga ratusan tahun.
"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kami masih fokus sosialisasi. Kami terus memberikan pemahaman ke masyarakat apa untungnya bagi lingkungan ketika mengurangi penggunaan kantong plastik," ucap Tita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021