Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri  Kabupaten Timur,  Sangatta selalu merespon setiap laporan dari masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara, asalkan laporan disertai bukti atau fakta-fakta yang akurat dan tidak bersifat memfitnah,

“Kami akan merespon  dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak korupsi yang merugikan Negara, disertai identitas pelapor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan, Kamis (9/1).

Ia mengatakan, selama ini banyak laporan masyarakat yang masuk baik melalui pesan singkat  maupun website Kejaksaan Negeri Sangatta. Hal itu merupakan bentuk pelaksanaan  PP No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasann tindak pidana korupsi.

Didik menjelaskan sesuai pasal 30 ayat 1 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan berperan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sangatta selalu koperatif terhadap setiap laporan masyarakat. Contohnya dugaan tindak pidana korupsi  dugaan penyelewengan dana Bansos Pemkab Kutai Timur tahun 2011 sebesar Rp80 miliar lebih.

Ditegaskannya  tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian  negara dan menghambat pembangunan nasional. Sehingga  setiap tindak pidana  korupsi harus diberantas secara tuntas demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

Didik mengemukakan  peran masyarakat  termasuk Ormas dan  LSM, mempunyai hak untuk memberikan informasi  adanya dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian atau KPK.

Namun ia mengingatkan, setiap laporan harus dilengkapi data awal yang  dapat membantu penyelidikan serta  dilengkapi indentitas seperti KTP atau SIM  pelapor, karena  setiap pelapor akan dilindungi berdasarkan UU.

“Yang terpenting laporan tidak bersifat fitnah karena jika terjadi sangat merugikan,  aparat penegak hukum,  karena waktu dan tenaga terbuang percuma, oleh karena itu  data awal  sangat penting,” kata  Didik Farkhan. (*)

           

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013