Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Paser, Kalimantan Timur , mengingatkan kenaikan tarif  dasar air bersih yang diusulkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo tidak membenani masyarakat.

"Kami ingatkan kepada PDAM agar besaran tarif itu jangan sampai membenani masyarakat, kondisi ekonomi secara umum masyarakat Paser tetap harus menjadi pertimbangan sebelum memutuskan kenaikan tarif  dasar air besih," kata ketua Komisi  III Miswan Thahadi yang dihubungi dari Tana Paser, Kabupaten Paser, Kamis.

Menurut Miswan, PDAM Tirta Kandilo adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang tujuan utama pendiriannya  bukanlah untuk mencari laba sebesar-besarnya layaknya perusahaan swasta.

"Karena itu, Komisi III akan secara cermat mempelajari apa  yang mendasari  adanya kenaikan   tarif air bersih yang diusulkan PDAM,  kami ingin melihat hitungan-hitungannya," kata politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dikatakan Miswan, ada dua hal yang perlu dipahami  menyikapi rencana kenaikan tarif  ini, pertama  soal tanggungjawab perusahaan dalam hal ini PDAM Tirta Kandilo dan tanggung jawab  pemerintah daerah.

"Apakah tanggung jawab PDAM Tirta Kandilo sudah benar-benar dilaksanakan, misalnya  saja soal pelayanan yang diberikan kepada masyarakat?," tanya Miswan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo mengusulkan kenaikkan  tarif  dasar air bersih sebesar 57 persen.

Menurut Direktur PDAM Tirta Kandilo, H. Amis Masse  usulan kenaikan tarif  dasar air bersih didasari pada kenyataan bahwa biaya operasional lebih besar dari pada pendapatan yang diterima PDAM.

Selain itu, kata Masse, usulan kenaikan ini telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 23/2006, di mana setiap dua tahun sekali dilakukan evaluasi tarif. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013