Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menetapkan penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pemilihan Petinggi Kampung serentak tahun 2021 di wilayah itu.
 

"Penundaan seiring terbitnya Surat Edaran Bupati Mahulu No.060/6554/Umum.Tu.P/VII/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Petinggi Kampung Serentak tahun 2021 di Kabupaten Mahulu,"kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati, di Samarinda, Rabu (14/7).

Ia mengatakan sedianya Pemilihan Petinggi Kampung serentak di 28 kampung  se Kabupaten Mahulu dilaksanakan pada 15 Juli 2021, tapi ditunda pelaksanaannya sampai kondisi COVID-19 mengalami penurunan.

Penundaan itu merupakan hasil rapat panitia Pemilihan Petinggi Kampung serentak tingkat kabupaten yang terdiri dari unsur Forkopimda, dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten sebagai antisipasi penularan COVID-19.

Syirajudin menegaskan bahwa penundaanan itu tidak membatalkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Petinggi Kampung Serentak yang sudah berjalan. Tetapi akan dilakukan penjadwalan ulang Pemilihan Petinggi Kampung serentak dan akan diinformasikan pihak Panitia Tingkat Kabupaten setelah kondisi sudah memungkinkan untuk dilaksanakan.

"Kami berharap pandemi COVID-19 cepat berlalu sehingga pelaksanaan tahapan pemungutan suara pemilihan Petinggi Kampung dan pembangunan dapat segera dilaksanakan sesuai seperti yang diharapkan," katanya.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021