Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin menyatakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah undangan atau kegiatan yang akan dihadiri Gubernur, Wagub, Sekda atau pejabat lainnya ditunda.
“Kepada masyarakat atau lembaga yang mengundang Gubernur, Wagub atau pejabat lainnya, karena dalam kondisi PPKM terpaksa para pejabat ini tidak bisa hadir demi mencegah penyebaran Virus COVID 19,” kata Syafranuddin di Samarinda, Selasa.
Gubernur Kaltim sejak Selasa (6/7) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang penegasan atas sistem kerja dalam tatanan normal baru, dan pembatasan pelaksanaan acara seremonial, pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi PNS dan Non PNS dalam masa Pandemi Covid 19.
Pria yang akrab disapa Ivan ini menyebutkan dalam SE Gubernur Kaltim ini ada 7 poin, namun pada poin 4 terkait pelaksanaan kegiatan atau rapat yang dianggap menghadirkan orang banyak agar ditunda dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan.
“Rapat bisa dilaksanakan jika penting seperti membahas COVID-19, namun jumlahnya terbatas serta memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang ada,” ujarnya.
Penundaan kegiatan bagi semua OPD Pemprov Kaltim ini, ujarnya, juga berlaku bagi kegiatan masyarakat umum yang melibatkan mitra kerja termasuk fasilitas milik Pemprov Kaltim.
Dia pun menambahkan selama rapat, tidak disediakan makan atau minum dan di samping itu, waktu kegiatan rapat diusahakan sesingkat-singkatnya.
Dalam sepekan terakhir telah terjadi lonjakan kasus pandemi di wilayah Kaltim dengan adanya tambahan rata- rata lebih seribu kasus terkonfirmasi positif setiap harinya.
Pada Selasa 13 Juli 2021 kembali terjadi lonjakan kasus harian di Kaltim yakni dengan adanya tambahan sebanyak 1.498 kasus terkonfirmasi positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
“Kepada masyarakat atau lembaga yang mengundang Gubernur, Wagub atau pejabat lainnya, karena dalam kondisi PPKM terpaksa para pejabat ini tidak bisa hadir demi mencegah penyebaran Virus COVID 19,” kata Syafranuddin di Samarinda, Selasa.
Gubernur Kaltim sejak Selasa (6/7) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang penegasan atas sistem kerja dalam tatanan normal baru, dan pembatasan pelaksanaan acara seremonial, pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi PNS dan Non PNS dalam masa Pandemi Covid 19.
Pria yang akrab disapa Ivan ini menyebutkan dalam SE Gubernur Kaltim ini ada 7 poin, namun pada poin 4 terkait pelaksanaan kegiatan atau rapat yang dianggap menghadirkan orang banyak agar ditunda dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan.
“Rapat bisa dilaksanakan jika penting seperti membahas COVID-19, namun jumlahnya terbatas serta memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang ada,” ujarnya.
Penundaan kegiatan bagi semua OPD Pemprov Kaltim ini, ujarnya, juga berlaku bagi kegiatan masyarakat umum yang melibatkan mitra kerja termasuk fasilitas milik Pemprov Kaltim.
Dia pun menambahkan selama rapat, tidak disediakan makan atau minum dan di samping itu, waktu kegiatan rapat diusahakan sesingkat-singkatnya.
Dalam sepekan terakhir telah terjadi lonjakan kasus pandemi di wilayah Kaltim dengan adanya tambahan rata- rata lebih seribu kasus terkonfirmasi positif setiap harinya.
Pada Selasa 13 Juli 2021 kembali terjadi lonjakan kasus harian di Kaltim yakni dengan adanya tambahan sebanyak 1.498 kasus terkonfirmasi positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021