Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada kepala daerah, yakni bupati dan wali kota untuk mendukung program relaksasi atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama masa Pandemi COVID-19.


Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati di Samarinda, Selasa menjelaskan program relaksasi pajak ini diberlakukan sejak 5 Juli hingga 31 Agustus 2021, yakni pemberian diskon mulai 20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen BBNKB kedua, tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

Ismiati mengatakan bahwa pemerintah kabupaten dan kota juga mendapatkan manfaat atas pembayaran pajak kendaraan bermotor ini karena berdasarkan Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah, bahwa ada bagi hasil 30 persen untuk kabupaten/kota dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilaksanakan oleh Provinsi Kaltim.

“Jadi sesuai surat permohonan yang telah dikirimkan dengan ditandatangani Sekprov Kaltim HM Sa’bani, diharapkan dukungan pemerintah kabupaten/kota atau bupati/wali kota se-Kaltim untuk menyampaikan informasi kepada warga mereka membayar PKB dan BBNKB. Apalagi, saat ini diberlakukan program relaksasi atau keringanan,” katanya.

Menurut Ismiati, adanya bagi hasil pajak, diharapkan dukungan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini bupati/wali kota bisa bersama Pemprov Kaltim menyampaikan ke warga agar membayar pajak kendaraan mereka.

Dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Apalagi, katanya, dalam kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi, sehingga dengan relaksasi ini, masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.

“Program itu tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan PKB maupun BBNKB,” ujarnya.

Ismiati menegaskan, keringanan ini sifatnya flat. Artinya, baik pajaknya menunggak satu hingga lima tahun tetap didiskon 20 persen.

Bahkan, Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi dukungan Pemkab Berau melalui Bupati Sri Juniarsih Mas yang telah mengimbau warganya untuk membayar pajak melalui program relaksasi.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021