Peraturan Bupati atau Perbup Penajam Paser Utara menyangkut Pilkades (pemilihan kepala desa) yang telah direvisi masih dalam proses evaluasi di Biro Hukum Provisi Kalimantan Timur. 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Kamis mengatakan, Perbup Pilkades 2021 sudah direvisi kemudian dievaluasi di provinsi.

"Perbup Pilkades telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," ujarnya.

"Saat ini dokumen Perbub itu dikirim kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi," tambah Nubayah.

Perbup menyangkut Pilkades menurut Nurbayah, harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Biro Hukum Provinsi sebelum disahkan.

Proses evaluasi Perbub Pilkades di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur tersebut lanjut ia, sesuai aturan paling lama 14 hari.

Diprediksi pengesahan Perbub menyangkut Pilkades baru bisa disahkan pada pertengahan Juli 2021, namun tetap berlakunya 1 Juni.

"Kami harapkan evaluasi Perbup Pilkades 2021 yang dilakukan Biro Hukum itu cepat selesai, jadi dapat segera disahkan," ucap Nurbayah.

Pasal yang direvisi dalam Perbup Pilkades menurut Nurbayah, menyangkut penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Di mana jumlah pemilih jelasnya, dibatasi maksimal hanya 500 orang per TPS (tempat pemungutan suara), dan wajib dijaga oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19.

Masa jabatan 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 27 Januari 2022, dan pemilihan kepala desa pada 14 desa tersebut dilaksanakan pada 15 Desember 2021.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021