Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di daerah itu untuk mengurangi penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini terus naik.
 

"Mengingat kasus COVID-19 masih tinggi dalam dua pekan terakhir, maka Pemkab Penajam Paser Utara mengambil kebijakan WFH sebagai upaya mengurangi penularan," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi di Penajam, Rabu.

Pemberlakuan WFH bagi ASN di daerah itu diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 061.2/835/TU-Pimp/O39/Ortal yang diberlakukan sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Penajam, untuk dipatuhi guna meminimalisasi penyebaran COVID-19, karena dalam dua pekan terakhir selalu terjadi penambahan kasus positif.

Penambahan kasus positif di Penajam  dalam dua pekan terakhir bisa dilihat dari data Satgas, yakni pada 24 Juni terjadi penambahan 22 positif, 25 Juni tambah sembilan positif, 26 Juni bertambah 14 positif, 27 Juni tambah delapan positif, 28 Juni bertambah lima positif.

Pada 29 Juni tambah 16 positif, 30 Juni tambah enam positif, 1 Juli tambah 28 positif, 2 Juli tambah 18 positif, 3 Juli tambah 25 positif, 4 Juli tambah delapan positif, 5 Juli tambah 22 positif, dan 6 Juli tambah 37 positif, sehingga total positif menjadi 1.562 orang.

Dalam surat edaran ini, lanjutnya, setiap pimpinan OPD diminta mengatur kehadiran pegawainya, namun tetap menyesuaikan dengan pola kerja masing-masing.

Penyesuaian pola kerja menjadi perhatian pihaknya karena ada OPD yang sifatnya melakukan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Untuk mengatasinya, maka bisa dilakukan bergiliran dengan ketentuan pembatasan jumlah pegawai yang melaksanakan WFH sebanyak 75 persen, kemudian dan WFO (Work From Office) sebanyak 25 persen," kata Muliadi.

Selain itu, RSUD, badan penanggulangan bencana, Dinas Kesehatan beserta puskesmas tetap melaksanakan tugas kedinasan, karena instansi tersebut memegang peran vital dalam penanganan COVID-19. (ADV)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021