Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur sepanjang 2012 menemukan sejumlah barang kebutuhan masyarakat yang tidak layak edar karena tidak memiliki izin dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Barang-barang yang kami temukan itu berasal dari beberapa daerah di Kaltim, baik berupa alat dapur seperti panci dan peralatan makan, kebutuhan rumah tangga seperti pakaian dan barang elektronik," ujar Kepala Disperindagkop Kaltim HM Djaelalani di Samarinda, Kamis.
Djaelani yang didampingi Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri (PDN) Rodi Ahnadi ini melanjutkan, selain barang-barang tersebut, ada pula bahan makanan dalam kemasan yang juga tidak dilengkapi SNI, seperti garam dan tepung terigu.
Sejumlah barang tersebut kemungkinan besar tidak ber-SNI sehingga masih dalam penelitian oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Sedangkan barang-barang yang sudah dipastikan tidak ber-SNI antara lain lampu hemat energi merk Valid U2 15 Watt dan lampu hemat energi merk INS 7 Watt.
Setiap bulan, katanya, barang-barang beredar yang selalu mendapat pengawasan baik yang bers-SNI dan yang belum. Bagi yang sudah ber-SNI akan diteliti keabsahannya, sedangkan barang-barang tertentu yang belum ber-SNI akan ditindak.
Barang-barang yang memiliki SNI yang sudah dilakukan pengawasan di antaranya barang elektronik, barang rumah tangga, pupuk, garam, tepung terigu, dan ban sepeda motor.
Pengawasan untuk masing-masing jenis barang itu dilakukan setiap bulan, sedangkan untuk bulan-bulan berikutnya akan dilakukan untuk jenis helm dan barang lainnya di agen atau distributor.
Dalam pengawasan yang telah dilakukan tiap bulan tersebut, selain menemukan sejumlah barang yang tidak ber-SNI, tim juga menemukan sejumlah barang yang tidak layak jual karena kemasannya rusak, kedaluwarsa, dan barang elektronik yang tidak memiliki garansi dan panduan manual berbahasa Indonesia.
Hasil temuan tim, lanjutnya, setiap bulan dilaporkan kepada Direktorat Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI untuk ditelusuri asal barang tersebut.
Jika ditemukan barang yang tidak layak edar, maka Kementerian Perdagangan RI dapat membuat surat penarikan barang jika distributor tetap membandel.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah hasil sampel yang diambil di tingkat distributor dan pedagang untuk pengujian, harus dikirim ke Jakarta sehingga barang-barang yang dicurigai tidak ber-SNI, harus menunggu waktu lama guna mendapat kepastian penindakan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Barang-barang yang kami temukan itu berasal dari beberapa daerah di Kaltim, baik berupa alat dapur seperti panci dan peralatan makan, kebutuhan rumah tangga seperti pakaian dan barang elektronik," ujar Kepala Disperindagkop Kaltim HM Djaelalani di Samarinda, Kamis.
Djaelani yang didampingi Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri (PDN) Rodi Ahnadi ini melanjutkan, selain barang-barang tersebut, ada pula bahan makanan dalam kemasan yang juga tidak dilengkapi SNI, seperti garam dan tepung terigu.
Sejumlah barang tersebut kemungkinan besar tidak ber-SNI sehingga masih dalam penelitian oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Sedangkan barang-barang yang sudah dipastikan tidak ber-SNI antara lain lampu hemat energi merk Valid U2 15 Watt dan lampu hemat energi merk INS 7 Watt.
Setiap bulan, katanya, barang-barang beredar yang selalu mendapat pengawasan baik yang bers-SNI dan yang belum. Bagi yang sudah ber-SNI akan diteliti keabsahannya, sedangkan barang-barang tertentu yang belum ber-SNI akan ditindak.
Barang-barang yang memiliki SNI yang sudah dilakukan pengawasan di antaranya barang elektronik, barang rumah tangga, pupuk, garam, tepung terigu, dan ban sepeda motor.
Pengawasan untuk masing-masing jenis barang itu dilakukan setiap bulan, sedangkan untuk bulan-bulan berikutnya akan dilakukan untuk jenis helm dan barang lainnya di agen atau distributor.
Dalam pengawasan yang telah dilakukan tiap bulan tersebut, selain menemukan sejumlah barang yang tidak ber-SNI, tim juga menemukan sejumlah barang yang tidak layak jual karena kemasannya rusak, kedaluwarsa, dan barang elektronik yang tidak memiliki garansi dan panduan manual berbahasa Indonesia.
Hasil temuan tim, lanjutnya, setiap bulan dilaporkan kepada Direktorat Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI untuk ditelusuri asal barang tersebut.
Jika ditemukan barang yang tidak layak edar, maka Kementerian Perdagangan RI dapat membuat surat penarikan barang jika distributor tetap membandel.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah hasil sampel yang diambil di tingkat distributor dan pedagang untuk pengujian, harus dikirim ke Jakarta sehingga barang-barang yang dicurigai tidak ber-SNI, harus menunggu waktu lama guna mendapat kepastian penindakan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013