Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau kepada sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah setempat untuk lebih teliti dalam memastikan keakuratan surat hasil pemeriksaan COVID-19 bagi pasien yang akan menjalani perawatan medis.


Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan fakta di lapangan ditemukan adanya surat hasil pemeriksaan COVID-19 palsu, yang telah diubah hasil sebenarnya tes medis COVID-19.

" Dalam surat hasil pemeriksaan tes COVID-19 dinyatakan negatif, padahal hasil tes sebenarnya positif," kata Muhammad Faisal di Samarinda, Kamis.

Faisal mengatakan pihaknya mendapatkan laporan langsung dari Direktur RSUD AW Syahrani dr. David Hariadi Mansjhoer bahwa ada kejadian seorang pasien dengan kondisi sesak napas dan batuk serta sudah menunjukkan hasil Lab PCR negatif.

"Karena pasien cukup parah maka setelah dari UGD langsung dimasukkan ke ruangan untuk diberikan perawatan lebih lanjut, sesuai prosedur normal," kata Muhammad Faisal mengutip pernyataan dr David.

Setelah di opname, beberapa saat kemudian di ricek melalui barcode Surat Hasil Lab tersebut.

"Apa yang terjadi, Ternyata Hasil Lab PCR nya adalah positif," lanjut Faisal.

Selanjutnya tentu saja protokol penanganan pasien tersebut berubah dan hal ini sangat membahayakan tenaga kesehatan yang melayani.

"Entah apa maksud pasien tersebut, tapi memanipulasi data ini sangat membahayakan nakes di RS dan orang orang di sekitarnya" ujarnya.

Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran semua fasilitas kesehatan di Kaltim, untuk melakukan cek dan ricek kembali hasil Laboratorium sebelum penanganan pasien yang membawa surat dari luar dengan hasil negatif bukan diperiksa RS sendiri.

"Ricek dari barcode yang ada sudah cukup akurat melihat hasil yang sebenarnya, pengalaman ini bisa saja nanti dibuat standar untuk hasil laboratorium wajib dilengkapi barcode, kalo ini tidak bisa di rubah-rubah lagi oleh pasien atau siapa pun serta memudahkan melakukan ricek," ungkap Faisal.

Karena membahayakan orang lain dan melakukan pemalsuan maka bisa saja ini dinaikkan menjadi masalah hukum nantinya,

"Bukan saja bisa berurusan dengan hukum tapi ini saya yakin termasuk hukumnya haram, karena imbasnya bisa merugikan pihak lainnya," kata Faisal.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021