Wali Kota Samarinda Andi Harun mengimbau kepada DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim untuk segera menyerahkan aset tanah yang saat ini menjadi kantor sekretariat partai berlambang pohon beringin tersebut.


Andi Harun menjelaskan lahan berdirinya Kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda tersebut faktanya merupakan aset Pemkot Samarinda dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013 lalu.

“Berdasarkan temuan tersebut BPK telah mengamanatkan adanya pengembalian aset pemerintah itu," kata Andi Harun saat melakukan sidak bersama Koordinator Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPD Golkar Provinsi Kaltim di Jalan Mulawarman, Rabu (30/6) siang.

Menurut Andi Harun penertiban aset daerah ini bukan semata di lingkup sekretariat partai politik, sebelumnya Pemkot setempat telah mengamankan beberapa aset tanah di antaranya eks lokalisasi Bayur seluas 9 hektare senilai sekitar Rp30 miliar.

Selain itu juga lahan berdirinya Plaza 21 dekat Hotel Mercure, Samarinda dengan taksiran asetnya lebih Rp100 miliar.

“Beberapa aset lain yang memang ada yang belum ter-publish yang kita amankan, ada yang belum. Ketika menyangkut temuan BPK soal (lahan di atas) kantor Golkar hari ini kita datangi. Tadi KPK dengan pengurus Golkar kita lakukan pertemuan tertutup. Di antaranya dihimbau serahkan aset tersebut,” kata Andi Harun.

Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kaltim Mursidi Muslim yang ada di lokasi sidak mengaku terkejut atas kunjungan dadakan Wali Kota Samarinda bersama dengan dua orang KPK.

"Kami kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi yang datang wali kota, kami terima dengan tangan terbuka dan beliau tadi membawa KPK," kata Mursidi Muslim.

Mursidi melanjutkan, gedung DPD Golkar Kaltim ini sudah digunakan Partai Golkar sejak pasca tragedi G30S-PKI dengan status gedung rampasan perang.

Mursidi menyatakan data aset tersebut dipahami oleh pengurus senior Golkar Kaltim.

"DPD Golkar Kaltim tidak pernah mengakui tanah ini milik Golkar. Tetapi, memang sejak lama digunakan Golkar," tegasnya.

Terpisah Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Mas’ud menilai KPK salah sasaran karena melakukan supervisi soal aset bukan lembaga anti rasuah.

"Tugas KPK itu komisi pemberantasan korupsi. Bukan berkaitan dengan aset yang menjadi wewenang BPK. Ini keliru, Saya akan tegur ini, dan sampaikan kepada KPK pada Rapat Dengar Pendapat di DPR RI," kata Rudi Mas'ud dihubungi dari Samarinda.

Anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebut, meluruskan bahwa pihaknya pernah melayangkan surat kepada Wali Kota Samarinda terkait dengan status lahan Gedung DPD Golkar Kaltim.

" Kalau memang kami harus menyewa tidak menjadi masalah, namun kami belum mendapat jawaban atas surat yang kami layangkan, karena kebetulan pada saat masa transisi dari Walikota Samarinda sebelumnya Syaharie Jaang oleh Walikota sekarang Andi Harun," kata Rudi Masud.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021