Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berakhir pada 27 Januari 2022, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD setempat Saidin.

"Tahapan Pilkades (pemilihan kepala desa) harus segera dimatangkan dari sekarang," ujar Saidin di Penajam, Rabu.

14 kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 27 Januari 2022 tersebut yakni Kepala Desa Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, Sri Raharja, dan Kepala Desa Rawa Mulia.

Kemudian Kepala Desa Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, serta Kepala Desa Sesulu. 

Masa jabatan Kepala Desa Api-Api, Girimukti dan Kepala Desa Bukit Subur juga berakhir pada 27 Januari 2022.

"Kami minta 14 desa itu melakukan persiapan laksanakan Pilkades pada akhr tahun ini (2021)," ucap Saidin.

DPMD telah meminta desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 27 Januari 2022 lanjut ia, mulai melakukan sosialisasi persiapan tahapan Pilkades.

Selain sosialisasi tambah Saidin, juga melakukan pendekatan kepada masyarakat menyangkut pelaksanaan Pilkades dan penjaringan bakal calon kepala desa.

14 desa yang bakal melaksanakan Pilkades tersebut diminta membentuk panitia pemilihan dan mempersiapkan DPT (daftar pemilih tetap).

"Tahapan Pilkades didahului pembentukan panitia kabupaten kemudian panitia kecamatan, selanjutya baru panitia di desa," kata Saidin.

Pilkades akan digelar di 14 desa pada 15 Desember 2021, saat ini jelasnya, perubahan Perbup (peraturan bupati) menyangkut pelaksanaan Pilkades tengah dibahas.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021