Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rusman Yaqub mengatakan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021 masih akan menggunakan sistem zonasi.


" Kami bersama Dinas Pendidikan Kaltim telah menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021, khususnya SMA, SMK dan sederajat, ada beberapa rambu- rambu yang akan dibuat berdasarkan juknis Kepala Dinas Pendidikan Kaltim," kata Rusman di Samarinda.

Rusman mengatakan mekanisme teknis penerimaan akan diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota.

Beberapa ketentuan bisa diambil, apakah sistem zonasi akan menggunakan jarak rumah dan sekolah, ataupun menggunakan peta.

"Mekanisme teknisnya itu diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, karena mereka yang akan menyesuaikan dengan ketentuan yang di daerahnya masing-masing," jelasnya.

Rusman Yaqub meminta dengan tegas agar mekanisme penerimaan itu diperjelas seterang mungkin.

Sementara, terkait kuota siswa di tiap sekolah, Politisi PPP Kaltim itu menegaskan kuota penerimaan sudah diatur dalam juknis, berapa besaran persentasenya di tiap kategori. 

"Kuota penerimaannya sudah normatif. Misalnya afirmasi sekian persen, prestasi sekian persen, zonasi sekian persen. Itu sudah baku," paparnya.
 
Logo-DPRD kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


Bukan tanpa masalah, PPDB sistem zonasi memberikan ruang masalah nantinya.

Rusman menyebut hal itu lantaran saat ini Indonesia sudah menerapkan peniadaan ujian nasional.

Sehingga nilai raport dan prestasi menjadi syarat penting dalam penerimaan siswa.

"Ada memang masalah di situ, sekarang tidak ada ujian nasional, nilai raport akan jadi rujukan penerimaan," sambungnya.

Terlebih prestasi, mesti diperjelas prestasi yang dimaksud di bidang akademik atau non akademik.

Non akademik, menilik prestasi siswa baik di olahraga maupun kesenian, dan minat bakat lainnya.

"Berprestasi kan ada dua akademik atau non akademik, olahraga maupun seni, indikator prestasinya apa, harus jelas," tegasnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021