Bupati Kabupaten Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan  secara simbolis sebanyak 514 surat pembaruan hak guna pakai kepada para pedagang  sekaligus menyerahkan Kartu Tanda Pengenal pedagang Plaza Kandilo di Pendopo Kabupaten, Senin (10/5) 


Penyerahan surat dan kartu pengenal tersebut disaksikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Paser Chandra Irwanadi. 

"Surat pembaruan hak guna pakai  yang diserahkan kepada para pedagang tersebut  artinya para pedagang dapat  menggunakan kios di Plaza Kandilo sesuai hak yang telah diatur dalam perjanjian," kata Fahmi Fadli. 

Ia mengatakan pembaruan surat perjanjian  tersebut tentunya sudah dipahami masing-masing sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. 

Pada kesempatan itu Bupati Paser mengapresiasi inovasi dalam pengelolaan retribusi bagi pedagang Plaza Kandilo. Selain itu juga dia berharap agar pengelolaan pusat perbelanjaan Plaza Kandilo berjalan  lebih baik.

Sementara kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser Chandra Irwanadi mengatakan sebanyak 514 pedagang Plaza Kandilo telah memperbarui sewa pakai. 

“Total 514 terdiri dari 399 kios, sisanya 114 di ruang terbuka dari lantai satu sampai lantai tiga,” katanya. 

Disperindagkop Paser, lanjut Chandra, memastikan bahwa surat tersebut diperbarui oleh pihak pertama atau pedagang yang memang menyewa kios di Plaza Kandilo tanpa perpindahan  tangan.

“Kita telah telusuri ini (kios) punya siapa, kita catat pemilik awal,” kata Chandra.

Chandra menambahkan saat ini pembayaran retribusi sewa di Kandilo Plaza telah dilakukan melalui non tunai di Bankaltimtara. (ADV) 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021