Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto pada Minggu (09/05), melakukan pemantauan di pos penyekatan jalur mudik di perbatasan Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan, tepatnya di gunung halat Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser.


Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan pemantauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi penjagaan di pos penyekatan lintas provinsi tersebut. 

"Di pos ini banyak pihak yang terlibat mulai dari petugas kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan," kata Fahmi Fadli.

Pemkab Paser, kata Fahmi, sebelum penerapan larangan mudik pada 6 Mei 2021, telah menggelar rapat dan mengeluarkan surat edaran sesuai aturan menteri tentang larangan mudik beserta open house atau halal bihalal.

Ia berharap dengan adanya pos penyekatan di perbatasan, dapat menekan penyebaran COVID-19 dari daerah lain ke Kaltim, khususnya ke Kabupaten Paser.

"Jangan sampai kasus COVID-19 di luar daerah masuk ke Kaltim," kata Bupati.

Sementara itu Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto mengatakan kunjungannya itu untuk memastikan personelnya dapat menjalankan tugas dengan baik dan bersinergi dengan stakeholder  yakni pemerintah daerah Kabupaten Paser . 

"Polri, TNI, Pemda, Camat telah menjalankan prosuder dan cara bertindak yang benar saat melakukan penyekatan yang berkaitan dengan larangan mudik," ujar Brigjen Pol Hariyanto usai peninjauan.

Menurutnya, di hari ketiga larangan mudik, sebanyak 14 kendaraan terpaksa diminta  putar balik, karena kendaraan tersebut  tidak memiliki surat keterangan perjalananan.

Dia mengemukakan ada beberapa yang boleh melintas ke Kaltim sesuai dengan peraturan daerah.

"Apabila belum ada surat keterangan kesehatan, seperti swab, antigen atau PCR akan dilakukan di pos penyekatan ini," katanya.

Ia menegaskan, siapapun yang masuk ke wilayah Kaltim melalui jalur Kecamatan Muara Komam akan dilakukan pemeriksaan PCR.

"Hari ini ada 3 orang dari Kalimantan Barat yang kerja ke Kaltim tidak dilengkapi dengan pemeriksaan swab antigen.  Sehingga harus dilakukan pemeriksaan  dan hasilnya negatif dari COVID-19 . Selain itu mereka telah memiliki surat kerja dari kantornya jadi dapat masuk ke wilayah Kaltim," terang Hariyanto. (ADV) 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021