Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, HM Faisal mengatakan warga diimbau tidak menggelar kegiatan pawai malam takbiran seperti yang sering dilakukan sebagai tradisi dibanyak kota di Indonesia.
“Karena situasi pandemi COVID -19 saat ini, maka sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2021 telah menegaskan meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bukan gelaran takbiran yang dilarang tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang,” ujar Faisal di Samarinda, Jum’at (7/5).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah membatasi gelaran takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau mushola dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya sekita 10 persen dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Sedangkan untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, khususnya di daerah penyebaran COVID -19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan dirumah masing-masing sesuai fatwa MUI" jelasnya.
Faisal menegaskan bagi daerah yang dinyatakan aman dari COVID- 19 yaitu zona hijau dan kuning, Sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di mesjid ataupun lapangan.
Meskipun demikian katanya harus tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50 persen dari kapasitas tempat. Selain itu juga agar menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
Lanjut Faisal surat edaran Menteri Agama juga mengatur agar silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar open house ataupun Halal Bihalal dilingkungan kantor ataupun komunitas.
“Guna menghindari penyebaran COVID-19 selain surat edaran Menteri Agama juga dikeluarkan surat edaran Mendagri dan juga surat edaran Gubernur Kaltim. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Firti 1442H dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran COVID-19 ,” tutur Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021