PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan santunan duka maupun klaim asuransi kepada para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan total nilai Rp3 miliar.


"Pada kesempatan pertama setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan kepada seluruh ahli waris korban totalnya Rp3 miliar," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan santunan diberikan kepada 62 ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi di 27 kota/kabupaten Indonesia.

Ia menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, dijamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp25 juta.

"Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyiagakan seluruh personel dan bergabung bersama mitra kerja terkait untuk memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban," katanya.

Selain itu, menurut Budi, Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi tiga korban yang tidak ditemukan atau berhasil diidentifikasi dengan menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama kurang dari 24 jam," pungkasnya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021