Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara (Polres PPU), Kalimantan Timur, berhasil menyita 30 paket sabu-sabu dari seorang tersangka pengedar berinisial AS, 24 tahun.
 
 
"Lokasi penangkapan terhadap AS dilakukan di depan cafe di RT 22, Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, pada Jumat, 30 April 2021, pukul 00.30 Wita tadi," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan di Penajam, Jumat.
 
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman, ia melanjutkan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka AS tersebut merupakan kasus yang ke-6 dalam April ini.
 
Barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan terhadap AS adalah 30 paket sabu-sabu dengan berat 32,8 gram, selembar plastik klip bening, satu unit HP android warna merah, 1 bungkus rokok warna putih, 1 unit sepeda motor warna hitam.
 
Atas perbuatan dan berdasar pada bukti-bukti yang didapat polisi, maka pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  
 
Anton melanjutkan, tersangka AS bin WS yang lahir di Kecamatan Waru, PPU, pada 1997 tersebut merupakan lulusan SMK dan belum bekerja. Ia tinggal di Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
 
Untuk kronologis penangkapan terhadap AS, lanjut Anton, ketika anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di Kecamatan Penajam, anggota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Petung tersebut.
 
"Berdasarkan informasi tersebut kemudian sekitar pukul 00.30 Wita, anggota Opsnal melihat seseorang yang dicurigai berada di depan cafe, tepatnya di RT 22, Petung, belakangan diketahui berinisial AS," katanya.
 
Saat itu, lanjut Anton, AS menggenggam sesuatu di tangan sebelah kanan, kemudian saat anggota Opsnal melakukan penggeledahan, tersangka membuang benda yang di curigai adalah narkotika.
 
Selanjutnya anggota melakukan pencarian benda yang dibuang tersebut. Ketika ditemukan, benda itu adalah sebungkus rokok yang berisikan 30 paket sabu-sabu dan selembar plastik klip bening.
 
"Ketika ditanya oleh petugas terkait barang bukti tersebut, tersangka mengakui barang itu adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Anton.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021