Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, segera menerapkan aplikasi e-restoran, sebuah langkah menuju transparansi sekaligus mempermudah pembayaran pajak rumah makan atau restoran.

 
“Penggunaan aplikasi e-restoran yang dalam waktu dekat kami realisasikan ini, merupakan bagian dari transformasi digital di bidang ekonomi, sekaligus mempermudah pelayanan,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten PPU Tohar di Penajam, Minggu.
 
Untuk sosialiasi dan pelatihan penggunaan aplikasi e-restoran, lanjut Tohar, beberapa hari lalu sudah dilakukan sehingga ia tinggal memastikan tingkat kemampuan peserta sebagai persiapan meluncurkan e-restoran tersebut.
 
Ia menjelaskan bahwa e-restoran adalah sistem aplikasi, untuk mengatur penghasilan pajak daerah yang masuk dalam kelompok pajak restoran, sehingga melalui sistem ini akan lebih mudah dipantau. 
 
Untuk sosialisasi penggunaan e-restoran beberapa hari lalu, lanjutnya, dilakukan di ruang pertemuan Bapenda PPU selama lima hari, yakni pada 19-23 April 2021. 
 
Sementara peserta pelatihan adalah seluruh bendahara pada unit kerja badan publik pada organisasi perangkat daerah (OPD) kecamatan, kelurahan/desa, bahkan hingga sekolah-sekolah di wilayah PPU.
 
Pelatihan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi publik, namun tetap melindungi privasi untuk hal-hal tertentu yang memang bukan untuk konsumsi publik.
 
"Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan administrasi, sekaligus untuk mendorong peran dan fungsi kebendaharaan pada unit kerja badan publik," ucap Tohar.
 
Ia melanjutkan, pelatihan digelar karena pihaknya ingin dalam pengelolaan administrasi dilakukan secara efisien dan efektif, guna memberikan daya dukung terhadap tata kelola administrasi lebih mudah.(ADV)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021