Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, membentuk Klinik Konsultasi Desa, sebagai wadah konsultasi gratis bagi masyarakat tentang berbagai hal seperti hukum dan produk UMKM.
"Klinik Konsultasi Desa ini juga akan melayani jasa konsultasi bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)," ujar Koordinator Tenaga Ahli Bupati PPU Dr Aji Sofyan Effendi setelah memimpin rapat pembentukan Klinik Konsultasi Desa dan UMKM di Penajam, Rabu.
Klinik ini, lanjutnya, merupakan bagian dari layanan Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahaan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) Kabupaten PPU yang sudah berjalan sejak tahun 2020.
Hal lain yang dilayani dalam klinik ini antara lain mengenai manajemen usaha, manajemen keuangan, kualitas produk dan perizinan bagi UMKM, kelembagaan, hingga layanan promosi usaha.
"Mengingat intensitas layanan akan tinggi karena berbagai permalasahan di desa maupun kelurahan bisa dikonsultasikan dalam klinik ini, maka diperlukan kantor baru. Lokasi untuk kantor sudah ada, yakni di Penajam," ucap Aji.
Ia melanjutkan, dalam Peraturan Bupati PPU tentang Pro-P2KPM sudah disebutkan tentang klinik desa, sehingga pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati PPU tentang Klinik Desa dan UMKM.
Sementara Tenaga Ahli Bupati PPU Musa Ibrahim membenarkan pernyataan Aji Sofyan, bahkan Musa mengatakan dalam klinik tersebut terdapat tiga model layanan yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknis Pro-P2KPM.
"Tiga model layanan oleh Klinik Desa dan UMKM itu adalah layanan langsung, yakni peminat datang ke kantor untuk mengonsultasikan tentang permasalahan yang ingin dicarikan solusi," ucap Musa.
Kedua adalah layanan secara daring atau virtual. Sedangkan yang ketiga adalah konsultasi lapang, yakni Tenaga Teknis datang ke desa, jika banyak warga yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan yang senada.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021