Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim mengajukan dua Raperda Inisiatif DPRD Kaltim untuk dibahas bersama pemerintah provinsi pada rapat paripurna XXXI yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Aji Sofyan Alex, Selasa (13/11) kemarin.
Nota pengajuan Banleg tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Banleg, Andarias P Sirenden. Dua Raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Raperda tentang Reklamasi Pasca Tambang.
“Dua Raperda ini sangat strategis bagi Kaltim, mengingat provinsi ini juga rawan bencana. Selain itu, banyaknya tambang batubara harus diikuti reklamasi pasca tambang, sehingga sangat perlu diatur Perda,†kata Andarias.
Pada rapat paripurna tersebut, Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Alur Sungai Mahakam, M Adam menyampaikan laporan akhir pansus yang dipimpinnya. Menurut dia, Raperda yang dibahas Pansus belum dapat disahkan hingga masa kerja Pansus berakhir, karena alur pelayaran Sungai Mahakam menjadi kewenangan pusat.
“Pemprov Kaltim dan berbagai elemen masyarakat lainnya juga tengah berjuang agar alur pelayaran Sungai Mahakam ini dapat ditangani daerah,†kata M Adam.
Rapat paripurna XXXI menyetujui Pansus pembahas Raperda alur Sungai Mahakam dihentikan. Apalabila Raperda kembali dibahas, Dewan dapat membentuk komposisi Pansus yang baru. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Nota pengajuan Banleg tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Banleg, Andarias P Sirenden. Dua Raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Raperda tentang Reklamasi Pasca Tambang.
“Dua Raperda ini sangat strategis bagi Kaltim, mengingat provinsi ini juga rawan bencana. Selain itu, banyaknya tambang batubara harus diikuti reklamasi pasca tambang, sehingga sangat perlu diatur Perda,†kata Andarias.
Pada rapat paripurna tersebut, Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Alur Sungai Mahakam, M Adam menyampaikan laporan akhir pansus yang dipimpinnya. Menurut dia, Raperda yang dibahas Pansus belum dapat disahkan hingga masa kerja Pansus berakhir, karena alur pelayaran Sungai Mahakam menjadi kewenangan pusat.
“Pemprov Kaltim dan berbagai elemen masyarakat lainnya juga tengah berjuang agar alur pelayaran Sungai Mahakam ini dapat ditangani daerah,†kata M Adam.
Rapat paripurna XXXI menyetujui Pansus pembahas Raperda alur Sungai Mahakam dihentikan. Apalabila Raperda kembali dibahas, Dewan dapat membentuk komposisi Pansus yang baru. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012