BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) bagi kelompok pembudidaya ikan lele dengan sistem bioflok.
 

Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda di Samarinda, Jumat itu, dengan dihadiri penyuluh perikanan, Andry Mas’ud dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Muhyiddin Dj mengatakan ada dua program jaminan yang disosialisasikan yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

"Adapun besaran iuran tiap bulan untuk JKK sebesar Rp10.000, JKM sebesar Rp6.800, sehingga total iuran per bulan sebesar Rp16.800," kata dia.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal BPU, termasuk pembudidaya ikan.

"Rangkaian sosialisasi yang melibatkan pembudidaya ikan ini berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai mitra” ujar dia.

Pihak kelompok pembudidaya ikan di Bantuas mendukung program BPU BPJS Ketenagakerjaan ini.

Mereka berharap program ini bisa menjadi contoh kepada pelaku usaha mandiri agar ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"BPJS Ketenagakerjaan Samarinda juga akan terus bersinergi dengan kelompok-kelompok pembudidaya yang ada di Samarinda untuk memastikan setiap kelompok tersebut dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhyiddin.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021