Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua komisi I DPRD Kaltim, Sudarno, mengatakan Dewan meminta pengelola Pasar Segiri Dua tidak menggusur kios/lapak pedagang selama proses mediasi atau penyelesaian persoalan tengah berjalan. Hal itu merupakan keputusan pertemuan antara perwakilan pedagang Pasar Segiri Dua dengan Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (31/10) kemarin.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, mengingat sebenarnya persoalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Samarinda, maka Dewan sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan Pemkot dan DPRD Kota Samarinda, termasuk pihak pengelola Pasar Segiri Dua.
“Semua aspirasi akan segera ditindaklanjuti. Dewan akan menghubungi Pemkot dan DPRD Kota Samarinda, termasuk juga akan merekomendasikan penanganan persoalan ini kepada Komisi II, sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi,†kata Sudarno yang didampingi Wakil Ketua Komisi I Pdt Yefta Berto dan anggota Komisi I, HM Arsyad Thalib.
Ketua Persatuan PKL Pasar Segiri Dua Samarinda, Burhan, mengatakan persoalan berawal ketika pihak pengelola pasar mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta seluruh PKL di Pasar Segiri Dua untuk segera pindah hingga batas waktu 1 November 2012.
Pedagang mengakui ada kontrak antara pedagang dengan pihak pengelola pasar terkait dengan tenggat waktu berdagang selama satu tahun terakhir. Kendati demikian, ada perjanjian lisan pengelola memperbolehkan pedagang melakukan kegiatan usaha selama dua hingga lima tahun mendatang dengan sistem sewa kontrak.
“Semua pedagang merasa terdzolimi dan tertipu pihak pengelola Pasar Segiri Dua karena telah memberikan janji palsu, sehingga kami nilai sangat merugikan para pedagang, yang keseluruhannya berjumlah dua ratus orang,†kata Burhan.
Karena itu, pedagang meminta bantuan DPRD Kaltim agar dapat membantu memediasi pedagang dengan pihak pengelola dan Pemkot Samarinda, sehingga dicapai jalan keluar terbaik yang menguntungkan semua pihak. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012