Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum, sampai Rabu (29/7) pukul
19.30 WIB, telah menerima nama 810 pasangan calon pimpinan daerah yang
akan berkompetisi dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9
Desember 2015.
"Jumlah pasangan calon kepala daerah yang mendaftar berjumlah 810
pasangan yang tersebar di 268 daerah yang ada di Indonesia," ujar
Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Rabu malsm.
Arif melanjutkan, dari jumlah tersebut, 20 pasangan merupakan calon
gubernur dan wakil gubernur, yaitu dua pasangan perseorangan dan 18
pasangan dari partai politik, yang akan mengikuti pilkada di sembilan
provinsi.
Untuk pasangan bupati dan wakil bupati, KPU menerima 676 pasangan
calon, berasal dari 223 kabupaten. Dari jumlah itu 126 merupakan
pasangan perseorangan dan 550 dari jalur partai politik.
Selanjutnya ada 114 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota
yang mendaftar, berasal dari 36 kota. Dari jumlah itu 28 pasangan calon
mendaftar melalui jalur perseorangan dan 86 dari partai politik.
Sementara, kata Arif, ada 15 wilayah yang harus melakukan
perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015
karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah atau satu
daerah sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar. Ini
bertambah dari data sebelumnya yang hanya 12 daerah.
Sebelumnya, pada Rabu (29/7) dinihari, KPU menyebutkan ada 12 daerah
yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran, yaitu Kabupaten Asahan di
Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di
Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten
Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten
Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda,
Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur di Sulawesi Utara.
Sementara pada Rabu (29/7) malam data itu bertambah tiga wilayah
lagi, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan di
Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku
Utara.
Satu daerah dari 15 wilayah tersebut yang sama sekali tidak memiliki
pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi
Sulawesi Utara.
Perpanjangan pendaftaran didasarkan pada SE Nomor 403 Tahun 2015
yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), yang menjelaskan
mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu
apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau
kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda
pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan
kabupaten-kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3
Agustus).
Dari 810 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, 122 orang diantaranya merupakan petahana.
Selanjutnya, dari jumlah tersebut, 752 orang berjenis kelamin
laki-laki dan 58 orang perempuan. Untuk wakil kepala daerah, ada 746
orang laki-laki dan 64 orang perempuan.
Namun, Arief menuturkan, data ini masih bisa berubah karena para
data para calon terus diolah. KPU sendiri menjadwalkan penetapan
pasangan calon pimpinan daerah dilakukan pada 24 Agustus 2015. (*)
810 Pasangan Calon Daftar Pilkada Serentak
Kamis, 30 Juli 2015 12:11 WIB