Mantan Direktur Pertamina hadapi sidang vonis kasus korupsi LNG
- 4 Mei 2026 09:30
Warga Samarinda yang merupakan korban oplosan bahan bakar minyak (BBM) selaku penggugat, Dyah Lestari (kiri) melakukan penandatanganan damai disaksikan pihak legal Pertamina selaku tergugat saat mediasi terkait kasus sengketa kualitas dari bbm di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (23/7/2025). Menurut Area Manager Comm, Rel & CSR Regional Kalimantan Pertamina, Edi Mangun, setelah adanya gugatan dari pihak penggugat dalam perkara 75/Pdt.G/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, kedua belah pihak melakukan mediasi dan sepakat menyelesaikan sengketa secara damai dengan memberikan sejumlah ganti rugi kepada penggugat sebagai bentuk peningkatan pelayanan Pertamina di Kalimantan Timur. Antara Kaltim/M RIsyal Hidayat
Area Manager Comm, Rel & CSR Regional Kalimantan Pertamina, Edi Mangun (kanan) selaku tergugat menyampaikan permintaan maaf disaksikan warga Samarinda yang merupakan korban oplosan bahan bakar minyak (BBM) selaku penggugat, Dyah Lestari (kiri) saat mediasi terkait kasus sengketa kualitas dari bbm di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (23/7/2025). Menurut Edi Mangun, setelah adanya gugatan dari pihak penggugat dalam perkara 75/Pdt.G/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, kedua belah pihak melakukan mediasi dan sepakat menyelesaikan sengketa secara damai dengan memberikan sejumlah ganti rugi kepada penggugat sebagai bentuk peningkatan pelayanan Pertamina di Kalimantan Timur. Antara Kaltim/M RIsyal Hidayat