Samarinda (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan intruksi sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Perekonomian agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk Provinsi Kalimantan Timur.
“Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Instruksi nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021” Kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal di Samarinda, Jumat (5/3)
Selanjutnya PPKM berbasis mikro ini hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
Faisal mengemukakan dalam intruksi gubernur itu juga diminta kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya masih ada waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Maret bagi kabupaten.kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro untuk segera mempersiapkannya.
Tak kalah pentingnya ujar Faisal melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan maka pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.
“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi, meningkatkan sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan COVID- 19 dengan penerapan 5 M di masyarakat,” katanya.
Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan,
“Mulai hari ini maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Provinsi Kaltim
dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Intruksi Gubernur nomor 2 ini,”ujar Muhammad Faisal.