Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebulan terakhir ini, suhu politik di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,  kian memanas menyusul munculnya dua wacana pemekaran daerah, yakni Kabupaten Paser Tengah dan Kabupaten Paser Selatan.

Bermula dari sambutan Bupati Paser Ridwan Suwidi saat menghadiri HUT ke-30 PT Kideco Jaya Agung (KJA), salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Kalimantan Timur, yang berlokasi Kabupaten Paser.  Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kabupaten Paser ini mendukung wacana pembentukan Kabupaten Paser Selatan.

Bak gayung bersambut, "hembusan angin surga" itu langsung ditanggapi serius oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) HM Aksa Arsyad, salah satu pencetus ide pemekaran.

Sosialisasi-pun mulai dilakukan. Merasa gerakannya "direstui" Bupati Paser, para tim sukses Paser Selatan dengan leluasa dapat mengumpulkan birokrat di tingkat kecamatan untuk mendengarkan presentase tentang Kabupaten Paser Selatan.  

Lima kecamatan yang nantinya bergabung dengan Kabupaten Paser Selatan adalah Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Batu Engau, Tanjung  Harapan dan Muara Samu.

Sementara itu, munculnya wacana Kabupaten Paser Selatan telah memicu kelompok elite lain untuk mengobarkan semangat membentuk Kabupaten Paser Tengah.

Perlu itu diketahui, wacana pembentukan Kabupaten Paser Tengah muncul pada tahun 2008. Bahkan saat itu, usulannya sudah diparipurnakan  DPRD Paser. Saat itu, Ketua DPRD-nya dijabat HM Mardikansyah yang sekarang menjabat Wakil Bupati Paser.

Kabupaten Paser Tengah meliputi Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Kuaro, Long Ikkis dan Long Kali.

Namun, seiring berjalannya waktu, wacana pembentukan Kabupaten Paser Tengah tak terdengar lagi gaungnya. Apalagi saat itu Bupati Paser Ridwan Suwidi tidak menyetujuinya. Namun, wacana itu muncul kembali karena dipicu munculnya wacana Kabupaten Paser Selatan.

Munculnya wacana pembentukan dua daerah pemekaran telah memunculkan pesimisme dan sinisme masyarakat bahwa wacana pemekaran tersebut tidak mungkin terwujud. Mereka juga meragukan jika wacana pemekaran yang disuarakan itu murni aspirasi rakyat.

Ada beberapa hal yang mendasarinya. Pertama, masyarakat menilai wacana pembentukan daerah pemekaran  lebih kental nuansa politisnya. Tujuan pemekaran hanya berdasarkan pada kepentingan politik lokal bukan berorientasi  pada kesejahteraan  rakyat.

Kalaupun ada semacam petisi atau aspirasi rakyat itu buah mobilisasi massa, bukan aspirasi murni. Di sisi lain, ada sekelompok masyarakat yang menjadi "penumpang gelap" dengan memanfaatkan wacana  pemekaran untuk menjadi pejabat daerah maupun elite politik daerah.

Wakil Ketua DPRD Paser Drs Azhar Bahruddin mengatakan, wacana Kabupaten Paser Selatan itu muncul dari ide pribadi seorang anggota dewan, bukan murni aspirasi dari masyarakat.

Bahkan politisi asal Partai Persatuan Pembangunan ini meminta agar wacana Kabupaten Paser Selatan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.  

"Masih banyak masalah lain yang lebih penting. Kalau alasan pemekaran akibat tidak meratanya pembangunan di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Paser, kan hal itu bisa kita perbaiki bersama-sama," kata Azhar.

Kedua, aspirasi pemekaran Kabupaten Paser Tengah maupun Kabupaten Paser Selatan daerah muncul di saat pemerintah sedang gencarnya melakukan moratorium pemekaran daerah.

Hasil pantauan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sekitar 30 persen daerah hasil pemekaran gagal menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Ketiga, wacana pemekaran daerah Kabupaten Paser Selatan maupun Kabupaten Paser Tengah berpotensi  menimbulkan konflik horizontal di antara pendukungnya yang sewaktu-waktu konflik ini bisa semakin meluas hingga mengancam  stablitas keamanan  daerah.  

Konflik ini dikarenakan adanya daerah atau kecamatan yang jadi "rebutan" baik kelompok pendukung Kabupaten Paser Tengah maupun pendukung Kabupaten Paser Selatan, yakni Kecamatan Batu Sopang.

Perlu diketahui, di Kecamatan Batu Sopang beroperasi PT Kideco Jaya Agung, perusahaan batu bara yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah Kabupaten Paser. (*)



Pewarta: R Wartono
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026