Balikpapan  (ANTARA Kaltim) - Proyek pembangunan jalan di pesisir pantai atau coastal road Balikpapan diperkirakan sudah bisa dilelang Januari 2013.

"Sebelum itu kami sedang berusaha memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pemerintan pusat, yaitu rekomendasi dari pengelolan pelabuhan dan pengelola bandara," kata Suryanto, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Balikpapan, Senin.

Rencana coastal road di Balikpapan memang terentang di antara Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan Balikpapan sepanjang lebih kurang 5 kilometer. Lebar jalan itu direncanakan akan mencapai 40-60 meter, bahkan ada yang 100 meter.

Menurut Suryanto, saat ini Tim Percepatan Megaproyek Coastal Road sudah mendapat rekomendasi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV yang mengelola Pelabuhan Semayang.

Rekomendasi dari Pelindo berupa izin pengerukan laut di sekitar pelabuhan untuk mendapatkan material guna keperluan reklamasi.

"Perencanaan coastal road ini tidak mengganggu pelabuhan bahkan membantu pelabuhan dalam memperdalam jalur pelayaran," jelas Suryanto.

"Jadi tinggal rekomendasi dari PT Angkasapura selaku pengelola Bandara Sepinggan," tambah Suryanto.

Selain dua rekomendasi tersebut, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) akan selesai di bulan November mendatang. Dengan demikian, Suryanto optimis proyek ini akan bisa dilelang Januari nanti.

Proyek pembangunan coastal road ini adalah proyek swasta murni senilai Rp4 triliun. Keuntungan bagi investor adalah mereka bisa membuat bangunan komersil di sepanjang jalan itu nanti.

Bagi masyarakat disediakan pedestrian atau sidewalk, trotoar yang luas dan nyaman. Ada juga fasilitas bagi mereka yang cacat seperti turunan pada permukaan jalan yang berbeda sementara bagi orang normal tersedia tangga.

Menurut Suryanto, setelah selesai lelang dimana sudah ada pemenang lelang, maka tim percepatan atau badan pengelola itu akan dibubarkan.

Tugas tim, seperti sedang berlangsung saat ini, adalah mempersiapkan segala perencanaan, perizinan, menyusun TOR (Term of Reference, syarat-syarat yang diharuskan berkenaan dengan proyek bersangkutan) hingga tender. (*)



Pewarta: Novi Abdi
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026