Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Rapat Paripurna DPRD Nunukan Kalimantan Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan terhadap pelaksanaan APBD 2011.

Ketua DPRD Nunukan, Nardi Azis, yang memimpin rapat paripurna, Kamis, menyatakan rapat itu dihadiri 21 dari total 25 anggota DPRD Nunukan sehingga dianggap kuorum.

Setelah dia meminta kepada seluruh anggota DPRD Nunukan yang hadir apakah menyetujui ranperda LKPj Bupati Nunukan terhadap pelaksanaan APBD 2011 menjadi perda dan semuanya menyatakan persetujuannya.

Sebelum rapat paripurna yang dihadiri Bupati Nunukan, Basri, Sekretaris Daerah, Zainuddin HZ, dan sejumlah pejabat dari unsur muspida dan pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Nunukan itu ditutup, Nardi Azis meminta kepada eksekutif agar menyangkut penyerahan LKPJ Bupati Nunukan dilakukan paling lambat enam bulan setelah berakhir tahun pelaksanaannya.

Karena pada kenyataannya, LKPJ baru dapat diserahkan pada akhir tahun 2012 sehingga proses pembahasannya sangat singkat, sementara anggota dewan juga memiliki banyak kegiatan yang tidak dapat dielakkan.

Makanya dua kali dijadwalkan rapat paripurna dinyatakan ditunda karena tidak kuorum. Oleh karena itu, Nardi Azis meminta agar lebih mengefisienkan waktu.

"Saya minta kepada eksekutif supaya lebih awal menyerahkan LKPj. Dimana sesuai aturannya, paling lambat enam bulan setelah masa akhir tahun pelaksananya," ujarnya.

Hal ini, lanjut Nardi berkaitan dengan komitmen bersama tentang percepatan pembangunan pada semua sektor di Kabupaten Nunukan.  (*)



Pewarta: M Rusman
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026