Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Nunukan, Syamsul Bahri di Nunukan, Jumat (7/9), mengatakan mengingat kondisi geografis Kabupaten Nunukan yang terdiri dari kepulauan, maka kemungkinan ada kesulitan untuk mengumpulkan kembali kartu tanda anggota (KTA) kadernya yang berada di luar Pulau Nunukan.
Menurut dia, sebelumnya tidak pernah menyangka akan ada aturan baru adanya fotokopi KTA yang wajib disetorkan ke KPU kabupaten/kota. Sehingga tidak ada persiapan untuk mengumpulkan KTA para kader.
Pada kesempatan yang sama pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nunukan, Amrin Sitanggang membenarkan permintaan pengurus PBB terkait dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPU Pusat untuk melengkapi penyetoran KTA tersebut.
Menurut dia, pengurus partainya di sejumlah kecamatan yang berada di pulau-pulau kemungkinan akan sulit diperolehnya karena membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Nunukan yang terdiri dari pulau-pulau dengan jangkauan yang cukup lama, saya rasa tidak cukup waktu sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Amrin.
Permintaan pengurus parpol ini ditolak oleh KPU Kabupaten Nunukan. Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain mengatakan karena ini aturan yang harus ditegakkan dan dijalankan oleh parpol peserta pemilu 2014, maka diharapkan dapat mematuhi batas waktu yang telah ditentukan ini.
Sain menegaskan kepada pengurus parpol yang hadir pada sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 dan 12 tahun 2012 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 tahun 2012 tersebut bahwa langkah apapun harus dilakukan demi memenuhi ketentuan penyetoran fotokopi KTA hingga batas waktu 29 September 2012.
"Jadi tidak ada penambahan waktu lagi, karena batas waktu ini merupakan keputusan KPU Pusat," jelasnya.
Ia menambahkan, setiap parpol diwajibkan memasukkan fotokopi KTA sebanyak seperseribu dari jumlah pemilih atau sekitar 800-1000 KTA beserta daftar nama-namanya dalam bentuk Compac Disk (CD) agar mudah terbaca oleh KPU.
"Tidak bisa hanya menyetor daftar nama semata tanpa disertai fotokopi KTA lengkap dengan alamat rumahnya. Karena akan dilakukan pengecekan langsung di lapangan mengenai alamat dan keanggotaannya di parpol sesuai KTA," ujar Sain. (*)
Pewarta: M Rusman: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.