Pekerjaan Paket V tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Suryanto Rabu mengatakan usulan penambahan anggaran tersebut sebelumnya diajukan kepada pemerintah provinsi setelah dilakukan penilaian dan pengukuran lahan yang akan dibebaskan. Dia meyakini tambahan anggaran tersebut sudah mencukupi untuk digunakan dalam pembebasan lahan yang termasuk dalam Paket V.
"Sudah masuk dalam anggaran bantuan provinsi yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan sekitar Rp35 miliar. Kami tinggal menyelesaikan di lapangan," ujarnya.
Dia menyebutkan pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab pihaknya adalah untuk pekerjaan Paket I dan Paket V karena sebagian lokasinya berada pada wilayah administratif Pemkot Balikpapan.
Seluruh lahan di Paket I sudah rampung dilakukan dan hanya tinggal menunggu pinjam pakai lahan pada Hutan Lindung Sungai Wain yang dilalui jalan bebas hambatan tersebut.
Sementara untuk Paket V, proses pembebasan masih berlangsung karena hampir seluruhnya harus dilakukan ganti rugi. Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Balikpapan Sri Sutantinah menambahkan secara prinsip pembebasan lahan tidak ada kendala karena pemilik bersedia untuk melepas hak tanahnya.
"Namun ada persoalan teknis seperti kepemilikan tanah yang masih belum sertifikat, pemilik yang lokasinya jauh dari Balikpapan, hingga masalah kecil yang memerlukan waktu untuk menyelesaikannya," papar Bu Tantin, panggilan akrab Sutantinah.
Dia menyebutkan tugas Pemkot Balikpapan yakni mensosialisasikan pembebasan lahan, mengukur area yang akan dibebaskan serta melakukan negosiasi harga tanah. Selain itu, verifikasi terhadap keabsahan surat kepemilikan juga menjadi tanggung jawab Pemkot Balikpapan sebelum melaporkannya kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim.
Proses yang menurut Bu Tantin memerlukan waktu cukup lama adalah menentukan kepemilikan lahan yang termasuk dalam proyek tersebut. Lokasi tanah yang menjadi lahan tidur menyebabkan tim pembebasan harus memastikan kepemilikan tanah tersebut.
Selain itu, proses verifikasi juga menyita waktu yang panjang karena melibatkan saksi hingga pemilik yang berada di sekitar lahan tersebut. Tujuannya agar pembebasan lahan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak jatuh kepada pihak yang tidak seharusnya.
Tercatat lebih dari 200 persil lahan yang harus dibebaskan kepemilikannya karena termasuk dalam pekerjaan Paket V. Hingga September, baru sekitar 80 persil yang sudah berhasil dibebaskan berikut pembayaran ganti ruginya. Adapun pembebasan lahan milik Kodam VI/Mulawarman sudah dilakukan negosiasi antara tim dari provinsi dengan Kodam di Kementerian Keuangan.
Mengenai target yang dibebankan oleh Gubernur Kaltim, Sri Sutantinah mengakui akan berusaha merealisasikannya. Namun, pihaknya juga harus menunggu proses yang sedang berjalan karena memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.(*)
Pewarta: Novi Abdi: Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026