Samarinda  (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimatan Timur, telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu bara terkait pelanggaran lingkungan.

"Hari ini (Rabu) kami telah mencabut IUP sebuah perusahaan tambang batu bara sehingga kurung waktu enam bulan terakhir, sudah empat izin perusahaan tambang batu bara yang dicabut izinnya. Pencabutan IUP itu terbanyak akibat melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak membayar jaminan reklamasi," ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Endang Liansyah, Rabu.

Pada Maret 2012, kata Endang Liansyah, Pemerintah Kota Samarinda mencabut dua izin perusahaan tambang, kemudian pada April satu perusahaan tambang serta satu perusahaan pada periode Agustus 2012.

"Pada periode Agustus ini, Pemerintah Kota Samarinda mencabut IUP PT Rinda Kaltim Anugrah yang memiliki luas konsesi 159,9 hektare di Lampake, Kecamatan Samarinda Utara," kata Endang Liansyah.

Secara rutin, kata dia, BLH Kota Samarinda melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas tambang batu bara.

Pada evaluasi periode Agustus 2012, kata Endang Liansyah, dari 58 perusahaan tambang batubara yang ada di Samarinda, pihak BLH telah melakukan pembinaan terhadap 35 perusahaan, delapan diberi peringatan, satu perusahaan dihentikan operasionalnya serta satu yang dicabut izinnya.

Dalam melakukan evakuasi itu, kata Endang Liansyah, BLH Kota Samaridan melakukan tujuh langkah, yakni pemantauan, pembinaan, tidak ada kegiatan, peringatan, penghentian, pencabutan dan terakhir penuntutan pidana.

"Pada setiap bulan kami mengekspos hasil evaluasi itu dan bulan ini (Agustus) dari 58 perusahaan tambang yang ada, dua diantaranya belum beroperasi karena masih dalam proses perpanjangan IUP, kami telah melakukan pembinaan terhadap 35 perusahaan, delapan diberi peringatan, enam dalam proses pengembalian IUP, satu perusahaan dihentikan operasionalnya serta satu dicabut izinnya," katanya.

"Pembinaan itu dilakukan agar perusahaan tersebut terus melakukan perbaikan terkait lingkungan dan peringatan diberikan karena tidak melakukan perbaikan namun jika sampai tiga kali diberi peringatan tetapi tidak melakukan perbaikan maka akan dilakukan penghentian operasional tetapi jika tetap tidak mengindahkan peringatan itu, izinnya akan dicabut," ungkap Endang Liansyah. (*)



Pewarta: Amirullah
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026