Penajam (ANTARA News Kaltim) - Kasus dugaan korupsi pengadaan 36 unit kendaraan roda dua di Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K), serta pengadaan 1 unit ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara mulai disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Andi Sundari, Selasa, mengatakan, kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Senin (27/8).

"Berkas DP3K dan Dinkes ke Pengadilan Tipikor Samarinda, sudah kami limpahkan Rabu (15/8) lalu. Dan Senin (27/8) kemarin proses sidang mulai dilaksanakan," katanya.

Dua kasus yang mulai disidangkan tersbut, lanjut Kajari, di antaranya enam berkas terdakwa, yakni empat berkas untuk pengadaan ambulans tahun 2010 di Dinkes dengan lima terdakwa, serta dua terdakwa pengadaan kendaraan roda dua untuk penyuluh pertanian tahun 2006 di DP3K.

"Tersangka kasus ambulans, di antaranya AA, Kepala Dinas (Kadis) sebagai Pengguna Anggaran atau PA, KB Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dan GM pemeriksa barang serta satu berkas untu dua orang tersangka dari kontraktor, yakni NH dan NA," katanya.

Sedangkan dua berkas DP3K, kata Andi Sundari, untuk terdakwa MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZA sebagai kontraktor pelaksana pengadaan 36 unit sepeda motor itu.

Para tersangka didakwa dengan pasal berlapis, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dijelaskan Kajari, kasus pengadaan kendaraan roda dua untuk tenaga penyuluh tahun 2006 di DP3K, diduga ada tindak pidana korupsi, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU menemukan sejumlah bukti kuat yang mendukung adanya "mark up" dalam pengadaan tersebut.

"Dan dana pengadaan kendaraan roda dua di DP3k menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat sekitar Rp680 juta. Dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim ditemukan adanya kerugian negara Rp139.287.727, pada kasus pengadaan 36 unit kendaraan roda dua tersebut," katanya.

Sedangkan modus dugaan korupsi pengadaan 1 unit ambulans di Dinkes tahun 2011. Di mana pembayaran 1 unit ambulans telah dilakukan. Namun, ambulans yang dibeli tersebut belum berada di tempat.

Dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara Rp455.794.178 sesuai hasil perhitungan BPKP Kaltim. (*)



Pewarta: Bagus Purwa
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026