KPU PPU menuangkan keputusan itu dalam surat keputusan (SK) Nomor 02/Kpts/KPU-PPU-6409.02/2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2013, kata Ketua KPU PPU Andi Arfin di Penajam, PPU, Sabtu.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pilkada putaran kedua dilakukan apabila seluruh pasangan calon tidak ada yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagai dasar hukum untuk ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati.
"Pada putaran kedua nanti akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua," ujar Andi Arfin.
Dijelaskan Andi Arfin, jadwal pemungutan suara putaran pertama dilaksanakan pada tanggal 25 April 2013. Bila harus ada putaran kedua, maka akan diselenggarakan pada 26 Juni 2013.
Jadwal ini disiapkan guna mengantisipasi terjadi Pilkada PPU yang mengharuskan dilaksanakan pemilihan putaran kedua.
"Jika nantinya memang pemilihan bupati PPU harus melangkah ke putaran kedua, maka kemungkinan pelaksanaannya menjadi satu dengan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang dijadwalkan pada 26 Juni 2013," kata Andi Arfin.
Dikatakannya, pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati 2013 di Kabupaten PPU, jumlah pasangan calon yang diusung partai politik ataupun perorangan kemungkinan lebih dari tiga pasangan calon.
"Berdasarkan regulasi yang ada, baik parpol yang memiliki wakil di parlemen atau tidak bisa mengajukan satu pasangan calon asalkan memiliki 15 persen suara sah dari seluruh perolehan suara sah yang ada," ucap Andi Arfin.
Saat ini parpol yang duduk di parlemen, lanjutnya, yang memiliki suara sah 15 persen atau lebih hanya ada dua parpol yakni Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Sementara lainnya di bawah 15 persen, sehingga masih dimungkinkan sejumlah parpol lainnya melakukan koalisi. Untuk mengakumulasi suara sah hingga 15 persen. Dan peluang tersebut bisa mencapai dua pasangan calon.
"Jika Golkar, PDI-Perjuangan dan beberapa partai lainnya masing-masing mengusulkan pasangan calon, maka jumlah bisa mencapai empat pasangan, belum lagi ditambah pasangan dari perorangan yang telah mengatongi 6,5 persen dari total jumlah penduduk di PPU nanti," jelas Andi Arfin. (*)
Pewarta: Bagus Purwa: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.