Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat langsung datang ke loket pelayanan,Paser (ANTARA) - Pelayanan pembayaran dan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di Kabupaten Paser kembali normal, setelah sebelumnya sempat terkendala jaringan pada server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Saat ini pelayanan sudah normal," kata Kepala Bapenda Paser Afrah Nahetha, Jumat (12/6)
Sebelumnya pada Jumat (5/6) Bapenda Paser menghentikan sementara pelayanan tersebut.
Dengan kembali normalnya server pelayanan SPPT PBB-P2 maka masyarakat dapat kembali mengurus pelayanan di Bapenda.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat langsung datang ke loket pelayanan," ujar Afrah. (ADV/MC Kominfo Paser)
Pewarta: R. WartonoEditor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.