Paser (ANTARA) - Pelayanan pembayaran dan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di Kabupaten Paser kembali normal, setelah sebelumnya sempat terkendala jaringan pada server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Saat ini pelayanan sudah normal," kata Kepala Bapenda Paser Afrah Nahetha, Jumat (12/6)
Sebelumnya pada Jumat (5/6) Bapenda Paser menghentikan sementara pelayanan tersebut.
Dengan kembali normalnya server pelayanan SPPT PBB-P2 maka masyarakat dapat kembali mengurus pelayanan di Bapenda.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat langsung datang ke loket pelayanan," ujar Afrah. (ADV/MC Kominfo Paser)
Pelayanan SPPT PBB-P2 di Paser Kembali Normal
Jumat, 12 Juni 2020 18:51 WIB
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat langsung datang ke loket pelayanan,