Sejumlah pedagang dan pemilik kios BBM eceran di Nunukan, Senin, mendatangi Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben dan SDM) setempat mempertanyakan soal kelangsungan usahanya.
"Penjualan BBM eceran dengan botolan ini telah dilarang oleh pemerintah Kabupaten (pemkab) Nunukan sebagai antisipasi agar tidak antri lagi di setiap Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS)," kata Kepala Distamben dan SDM Kabupaten Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah menanggapi keresahan itu.
Pelarangan ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dan sampai sekarang belum ada informasi mengenai penyelesaian sehingga pengusaha/pengecer BBM bersubsidi ini mempertanyakan ke Distamben dan SDM.
Pihaknya tidak akan berani memberikan dispensasi apabila belum dasar hukum yang bisa memayunginya. Kepada pengusaha BBM bersubsidi agar tetap menjalin komunikasi secara intens mengenai tindaklanjutnya seraya melihat perbandingan daerah lain.
Pada pertemuan yang digelar di ruangan Kadistamben dan SDM, Senin (25/6) itu dia berjanji akan mengkoordinasikan dengan Bupati Nunukan, Drs Basri untuk mencari solusinya.
Sebab, lanjutnya, masalah BBM bersubsidi yang dijual eceran itu, masih berlaku di daerah lain seperti di KOta Tarakan dan Balikpapan. Pengutusan staf Distamben tidak lain adalah untuk mengkaji referensi daerah lain yang masih memperbolehkan penjualan BBM bersubsidi secara eceran.
"Kalau memang daerah lain diperbolehkan, kenapa di Nunukan tidak diperbolehkan. Tarakan saya lihat masih berlangsung, makanya pengamatan akan dikawinkan untuk membuat formulasi yang akan digunakan," ujarnya Abdul Azis.
Kalau payung hukum yang mengatur hal itu hanya berdasarkan Perda dianggap sangat lemah, apalagi jika bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, yakni UU BP Migas.
Soal perda yang diterbitkan pemkab Nunukan nomor 5 tahun 2 telah digugurkan oleh surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri perihal Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Pebruari 2010 bahwa pelaksanaan Perda Kabupaten Nunukan nomor 5 tahun 2000 tentang Izin Pengusahaan dan Pendistribusian Minyak agar dihentikan sejak diterimanya pemberitahuan ini.
Agar tidak terjadi kevakuman hukum di bidang pengusahaan dan pendistribusian minyak, maka diimbau kepada Distamben dan SDM segera mempersiapkan draf pembuatan peraturan daerah.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi dan ada toleransi, diberikan kelonggaran. Tapi kalau masih diperketat saya harapkan harus bersabar dulu," harap Abdul Azis kepada pengusaha BBM.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Migas Distamben dan SDM Kabupaten Nunukan, Purwo menerangkan bahwa sebenarnya perda tentang pengusahaan dan pendistribusian BBM bersubsidi hanya pernah di keluarkan Pemkab Nunukan. Sedangkan daerah lainnya tidak pernah membuat aturan semacam itu.
Sesuai petunjuk Pemerintah Provinsi Kaltim, peraturan yang dibuat Walikota Tarakan tidak dibenarkan. Perkot yang menjadi acuan warga Kota Tarakan sebenarnya juga melanggar UU BP Migas.
Tapi Purwo menyarankan terkat tuntutan warga di Kabupaten Nunukan lebih baik dalam bentuk peraturan bupati (perbup) saja. (*)
Pewarta: M RusmanEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.