Sangatta  (ANTARA News Kaltim) - Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, membantah menolak pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat.

Melalui keterangan pers yang diterima ANTARA, Selasa, para guru menyatakan penolakan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat bukan mewakili instansi atau semua guru PNS, namun hanya satu atau dua orang saja.

"Apa yang beritakan ANTARA dan dikutip berbagai media cetak dan media online, Selasa, 15 Mei 2012 yang berjudul 'Guru PNS Tolak Pemotongan Gaji 2,5 Persen' merupakan pernyataan satu orang guru. Dan juga tidak ada guru yang bernama Samsuriati," kata Rusini, guru agama dalam siaran persnya.

Dia menjelaskan, seluruh guru Agama Islam di SDN 001 Sangatta Utara sangat mendukung adanya pemotongan yang dilakukan oleh Bazda, karena sebagai guru Agama Islam mengerti tentang zakat.

"Zakat, terutama zakat harta adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu," ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang guru bernama Asma mengatakan sudah dua bulan ini gaji dipotong sebesar 2,5 persen langsung melalui bendahara gaji untuk zakat kemudian diserahkan kepada Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Pendidikan Sangatta Utara.

"Pemotongan gaji berdasarkan surat dari Kepala UPT Pendidikan Sangata Utara, yang mewajibkan gaji guru dipotong setiap bulan sebesar 2,5 persen untuk zakat," kata Asma.

Sementara itu, Ketua Badan Amal Zakat Daerah (Bazda) Kutai Timur H Idrus Yunus ketika dikonfirmasi mengatakan peran dan aktivitas yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan pengelolaan dan pendayagunaan zakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

Guna meningkatkan dan mendorong pendapatan Zakat, katanya, dilakukan kerja sama MoU (memorandum of understanding) yang bertujuan memaksimalkan penerimaan zakat, infak, dan sedekah. Pada sektor perkebunan kelapa sawit telah ditandatangani pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit Kutai Timur dengan Badan Amil Zakat Kabupaten (Bazkab) Kutai Timur yang meliputi sembilan kesepakatan.

"Bazda Kutai Timur juga bekerja sama dengan Pemkab Kutai Timur serta Bank Kaltim untuk melakukan kerja sama dalam pemungutan dan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari PNS melalui pemotongan gaji 2,5 persen. Meski demikian tidak ada paksaan jika tidak mau," kata Idrus Yunus. (*)



Pewarta: Adi Sagaria
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026