Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Komisi III DPRD Kalimantan Timur memberikan "deadline" atau batas waktu pada PT Indominco Mandiri untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, paling lambat Maret 2012.

"Kami menganggap persoalan ini perlu secepatnya diselesaikan, karena imbasnya bisa terjadi gesekan antarkelompok masyarakat, maka dari itu Maret 2012 sengketa lahan ini harus dituntaskan oleh PT Indominco," kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, HM Syahrun HS, di Samarinda, Rabu.

Politisi Partai Golkar ini melihat sinyalemen positif, karena dalam rapat kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Syahrun menambahkan, baik masyarakat maupun PT Indominco Mandiri diminta sama-sama dapat menahan diri, demi situasi keamanan Kaltim agar tetap damai dan sejuk.

Komisi III DPRD Kaltim percaya ada titik temu antara warga dan perusahaan, sehingga masalah lahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara itu perwakilan manajemen PT Indominco Mandiri, H Naming menjelaskan kronologis adanya perusahaan sampai persoalannya dengan warga di sekitar kegiatan areal pertambangan perusahaan.

Tanggal 5 Oktober 1990 PT Indominco Mandiri mendapatkan izin PKP2B Kuasa seluas 355 hektare lebih di kawasan yang masuk Desa Santan dan telah mengantongi banyak izin dari sejumlah dinas terkait mulai dari kehutanan hingga pertambangan.

"Setelah mendapatkan izin perusahaan langsung melakukan pengukuran luas dan panjang wilayah dengan ditandai pemasangan patok batas wilayah antara areal pertambangan dengan wilayah milik warga dan ketika itu dihadiri oleh instansi terkait," kata Naming.

Naming mengklaim, mulai 2008 ada sebagian kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan, termasuk penebangan kayu yang masuk ke dalam batas kawasan hak guna usaha pertambangan perusahaan, sehingga memaksa perusahaan mengambil tindakan yang dinilai telah sesuai prosedur standar yakni mulai dari memberikan nasehat hingga melakukan upaya persuasif.

Terkait dengan adanya klaim warga yang mengaku ada yang diinterogasi oleh pihak keamanan serta adanya pengambilan mesin pemotong kayu adalah benar, semua itu dilakukan oleh aparat yang terdiri dari pihak kepolisian dan tentara.

Namun, semua itu dilakukan karena warga telah melakukan tindakan yang secara hukum dilarang.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh kepala adat Desa Santan Ulu, Datung. Menurut dia, tanah atau kawasan yang mereka lakukan kegiatan kerja sebagai petani adalah tanah adat yang diwariskan sejak puluhan tahun, adapun pihak perusahaan semenjak kedatangannya tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga desa melalui kepada adat atau rukun tetangga.

"Kehidupan kami sebelum adanya perusahaan sangat tenang dan tentram, akan tetapi setelah kedatangan perusahaan semua berubah 180 derajat. Ppersoalannya sederhana sekali, apabila dari awal perusahaan mau menjalin komunikasi dengan pihak desa termasuk menunjukkan beberapa izin dan peta batas wilayah yang masuk ke dalam hak guna perusahaan maka persoalan ini tidak akan pernah timbul," kata Datung.

Selain itu kontribusi perusahaan yang seharusnya ada bagi warga sekitar, sampai saat ini dirasakan tidak ada sama sekali sehingga kondisi tersebut membuat masyarakat marah. Hal ini dapat dimaklumi mengingat perusahaan merasa mengantongi izin dari dinas terkait maka seolah tidak pernah menganggap keberadaan warga.

Datung mencontohkan efek dari persoalan yang berlarut-larut, maka hingga saat ini banyak tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Penangkapan 10 orang warga setempat yang tidak diproses secara hukum misalnya, ditambah perusakan permukiman penduduk, pengambilan secara paksa terhadap berbagai barang atau alat perkebunan warga oleh perusahaan dan adanya indikasi kuat mengadu domba baik di internal etnis maupun antar etnis.

Kondisi tersebut membuat warga merasa terintimidasi dan terancam keberadaannya, akibatnya banyak masyarakat terutama kalangan muda yang mengutarakan keinginannya untuk mengambil langkah-langkah keras.

"Kalangan muda sudah tidak sabar mau melakukan tindakan anarkis akibat merasa terus terintimidasi bahkan ada simpati yang siap mendukung ide itu dari berbagai daerah se-Kaltim, namun kami masih cinta perdamaian dan berharap ada keadilan di muka bumi ini. Akan tetapi kalau memang sudah sampai waktunya juga tidak ada jalan keluar maka kami tak tahu apa yang akan terjadi," kata Datung. (*)


Pewarta: Arumanto
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026