Bontang (ANTARA News Kaltim) - Upah minimum kota (UMK) Kota Bontang, Kaltim, tahun 2012 Rp1.298.000 per bulan berlaku mulai Januari 2012, naik dibanding UMK tahun sebelumnya sebesar Rp1.165.300.

"Ada kenaikan sebesar Rp132.700," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang, Asmudin Hamzah, di Bontang, Selasa.

Saat ini UMK Kota Bontang sedang dalam proses pengajuan rekomendasi ke Walikota Bontang dan selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Iskak untuk mendapatkan surat keputusan gubernur.

Angka final UMK ditentukan dari 71 persen dari nilai Satuan Kebutuhan Hidup Layak (SKHL) tahun 2011 yakni Rp1.828.023. Sementara itu SKHL tahun 2010 Kota Bontang Rp1.665.600.

KHL merupakan hasil kompilasi harga dari 46 item hasil survey oleh tim dewan pengupahan kota (Depeko) sejak beberapa bulan lalu.

Tim Depeko terdiri unsur serikat buruh/serikat pekerja yakni H. Amiruddin, Kristhomas M, Hendrik Junaidi, unsur pengusaha antara lain Syamsudin Bana, Rudi Irawan, E Sahidi Dinata, unsure pemerintah Syarifuddin, Rangga Adi M.

Secara terpisah, Syarifuddin Kabid Pembinaan Pengembangan dan Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang menyampaikan UMK berlaku sejak Januari 2012.

"Ketika SK dari Gubernur Kaltim turun diatas bulan Januari karena biasanya SK turun pada Februari-Maret maka pekerja akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji terhitung Januari," terang Syarifuddin.

Angka UMK yang telah direkomendasi Walikota biasanya tidak akan berubah saat diajukan untuk mendapatkan surat keputusan dari Gubernur seperti tahun-tahun sebelumnya. (*)



Pewarta: Suratmi
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026