Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 Provinsi Kaltim disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-36 di Gedung DPRD Kaltim,Rabu (29/11).
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak diwakili Sekprov Kaltim Rusmadi pada Sidang Paripurna ke 36 memberi apresiasi tinggi atas disahkan dan disetujuinya Raperda RPJMD menjadi Perda RPJMD 2013-2018 oleh DPRD Kaltim.
“Kita berharap kerjasama antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim terus berlanjut dan semakin baik di tahun-tahun selanjutnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan dengan baik dan sukses,†katanya.
Rusmadi mengatakan komunikasi selama ini sudah terjalin cukup baik, sehingga kerjasama antara pihak pemerintah dan DPRD bersama-sama membangun Kaltim.
Menurutnya DPRD merupakan mitra pemerintah, diharapkan kepedulian dan perhatian seluruh anggota DPRD Kaltim dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam penyusunan RPJMD.
Revisi RPJMD diperlukan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional sesuai RPJMN 2014-2019
.
Rusmadi menambahkan melalui revisi Perda RPJMD diharapkan target capaian pembangunan dan pendapatan daerah terwujud, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat. (*)
Raperda RPJMD Kaltim Disahkan
Rabu, 29 November 2017 20:19 WIB