Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.
Pembatalan izin edar Karisoprodol itu merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya. Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol yang tergolong sebagai obat keras itu dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Penyalahgunaan Karisoprodol dalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.
Dia mengatakan sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya promotif, preventif, terapi dan rehabilitasi.
Regulasi yang mengatur, kata dia, antara lain Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Permenkes No 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (*)
Pewarta: Anom PrihantonoEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.