Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan
beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu
yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini
hari.
"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik
yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting
malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,"
kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Jumat.
Hal itu mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji
materi terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang di
dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR
dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Menurut Tjahjo, Presidential Threshold yang disahkan dalam
Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.
"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan
presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati
UUD 45 atau dua keputusan MK," ujarnya.
Dia menegaskan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu
sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR
menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.
Menurut dia, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan KPU.
"Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan Pemilu serentak adalah UU," ujarnya.
Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka Presidential Threshold
sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen
perolehan suara nasional.
Sebelumnya, Partai Gerindra akan melakukan uji materi terkait
Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat
Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari, kata Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra Fadli Zon.
"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh
termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fadli
Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Jumat dini hari.
Hal itu menurut dia mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013
bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu
Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan.
Karena itu menurut dia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada ambang batas partai politik mengajukan calon presiden. (*)
Kemendagri Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan
Jumat, 21 Juli 2017 10:38 WIB