Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - "Tiada Hari Tanpa Kebakaran di Samarinda". Bisa jadi istilah ini terlalu berlebihan tapi bisa juga ada benarnya.

Musibah kebakaran begitu sering terjadi di Samarinda jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Kalimantan Timur.

Bahkan dalam satu hari bisa terjadi berkali-kali kasus kebakaran di kota berpenduduk 700.000 jiwa itu.

Pada 20 Januari 2011, dalam satu hari terjadi empat kasus kebakaran di Samarinda, masing-masing sepanjang Jumat dinihari hingga siang. Kebakaran pertama berlangsung di Jalan Tekukur, Samarinda Utara, Jumat dinihari sekitar pukul 01. 20 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kebakaran tersebut menghanguskan mess milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Kebakaran kedua terjadi di Jalan Lambung Mangkurat RT. 21 dan RT. 22 Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, Jumat pagi sekitar pukul 08. 00 WITA. Kebakaran tersebut menghanguskan enam rumah milik lima KK (Kepala Keluarga) dari 30 jiwa.

Tidak berselang lama atau sekitar pukul 08. 45 WITA, sebuah kapal tangker meledak di Pelabuhan Pertamina, Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Sungai Kunjang.

Berselang tiga puluh menit kemudian atau sekitar pukul 09. 30 WITA, kebakaran kembali terjadi di Kelurahan Karang Mumus, Gang Karya, Kecamatan Samarinda Utara. Kebakaran itu menghanguskan dua rumah milik tiga KK dari 10 jiwa.

Kemudian pada 28 Januari 2011, musibah yang sama terjadi dua kali dalam sehari. Kasus pertama menghanguskan sedikitnya 20 rumah warga di Jalan Gatot Subroto Gang 2, Kelurahan Bandara, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis sore.

Kira-kira 22:00 Wita, sirine mobil pemadam kebakaran kembali terdengar untuk memadamkan percikan api yang mengeluarkan kepulan asap pekat di Kantor Bank Kaltim lantai tiga. Berkat kesikapan petugas akhirnya gedung bank "plat merah" tujuh lantai itu berhasil diselamatkan.

Sebelumnya, salah satu kasus kebakaran hebat pada 15 Oktober 2010 juga menelan korban jiwa. Kamis dinihari, sekitar pukul 01.00 Wita, kebakaran besar terjadi di Jalan dr Soetomo, Gang 8. Api melahap 34 rumah, menyebabkan lebih dari 365 jiwa kehilangan tempat tinggal, dan merenggut nyawa wanita tua bernama Nur Cahaya.

Beberapa hari ini, terjadi lagi tiga kasus kebakaran di Samarinda, yakni musibah di Jalan Karang Asam yang menghanguskan sembilan rumah atau belasan petak pintu, kemudian di Samarinda Central Plaza pada Sabtu (19/2) yang melukai tujuh petugas PMK dan seorang koki di salah satu restoran yang terdapat pada salah satu mal terbesar di Kaltim itu.

Pada hari ini (21/2), terjadi lagi satu kasus kebakaran di Jalan Rumbia yang menyebabkan dua Balita kembar tewas mengenaskan.

Data pihak PMK Korem 091/Aji Suryanata Kesuma menyebutkan bahwa kasus kebakaran di Samarinda dalam satu tahun rata-rata 71 kasus.

Data PT. Asuransi Bumiputera Muda (Bumida) --sebuah perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Pemkot Samarinda dalam memberikan santunan asuransi bagi korban kebakaran--- menyebutkan bahwa pihak perusahaan asuransi ini telah melaksanakan kewajibannya sekitar Rp3 miliar dari kontraknya. Dengan rincian, pada 2009 santunan kebakaran mencapai Rp2,1 M dengan 864 KK yang kehilangan 344 rumah. Selama tahun itu, terjadi 26 kasus kebakaran. Pada 2010 selama Januari hingga 5 Maret, pihaknya telah melunasi kewajiban senilai Rp691,5 juta untuk 244 KK. Selama itu terjadi 15 kasus kebakaran yang menghanguskan 127 bangunan rumah.

Kemudian selama Maret, tercatat 156 KK yang dibayarkan dengan rinci 46 KK sebagai pemilik dan 82 KK sebagai penyewa. Sedangkan April, lebih dari 30 KK yang belum dibayarkan. Sesuai kontrak, korban kebakaran untuk satu kepala keluarga sebagai pemilik mendapat Rp4 juta dan Rp500 ribu bagi penyewa.

Pertanyaannya mengapa Samarinda rawan alami kebakaran ?


Beberapa fakor yang dianggap menyebabkan kota itu rawan mengalami musibah kebakaran, antara lain, banyak rumah terbuat dari kayu, banyaknya kantung-kantung kawasan kumuh di Samarinda, jaringan listrik banyak sudah tua sehingga rawan terjadi hubungan pendek, dan yang terpenting adalah kemauan politik (political will) dari Pemkot Samarinda untuk menata ulang kawasan eks-kebakaran agar bisa memberi ruang bagi mobilisasi pihak PMK.

Ibarat seperti penyakit, maka pencegahan lebih baik dari pada pengobatan sehingga   mungkin ada baiknya Pemkot bukan sekedar memikirkan asuransi atau santunan kebakaran namun bagaimana upaya menekan kasus kebakaran tidak berulang-ulang menimpa kota itu, misalnya dengan menata ulang kawasan eks-kebakaran, melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam kesiapan serta mengantisipasi munculnya musibah, jika perlu Pemkot membentuk sebuah Posko Pelayanan Antisipasi Kebakaran, misalnya membantu melakukan sosialisasi mengenai bahaya kebakaran, termasuk bisa dilibatkan dalam memeriksa jaringan listrik (tentu melibatkan PLN) yang diperkirakan sudah tidak layak lagi, mengingat sebagian besar penyebab kebakaran adalah akibat hubungan pendek listrik.


Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026