Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda (Kaltim) memvonis bersalah terhadap mantan manajer kesebelasan Persisam Putra Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri satu tahun penjara.
    
Dilaporkan di Samarinda, Rabu sore bahwa sidang putusan itu terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Samarinda periode 2007 hingga 2008.
    
Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan dalam membacakan amar putusannya menjatuhkan vonisn kepada mantan Aidil tersebut dengan pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider lima bulan penjara.
    
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subside yakni pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan secara berlanjut," kata Parulian Lumbantoruan.
    
"Selain menjatuhkan vonis penjara satu tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara pada APBD Kota Samarinda sebesar Rp1,780 miliar.
    
Hakim membacakan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mata harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika hasil lelang tersebut tidak mencukupi maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.
    
Vonis hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
    
Hal yang dianggap meringkankan kata majelis hakim, karena selama persidangan Aidil Fitri dinilai berlaku sopan, belum pernah dipidana dan terdakwa telah melakukan penitipan jaminan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1. 400. 000. 000 di Kejaksaan Negeri Samarinda.
    
Pertimbangan lain yang dianggap meringankan menurut majelis hakim yakni, Aidil Fitri dinilai telah berjasa terhadap peningkatan prestasi Persisam Putra Samarinda yang berhasil masuk pada Indonesia Super Liga sejak 2007 hingga sekarang.
    
Sementara, pertimbangan yang memberatkan yakni, akibat perbuatan mantan Manajer Persisam Putra Samarinda itu menyebabkan kerugian negara, tindakan Aidil Fitri itu juga dinilai tidak mendukung langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tindak pidana yang dilakukan tersebut tergolong kejahatan luar biasa yang dapat merusak sendi perekonomian masyarakat secara luas.
    
Ditemui usai pembacaan vonis, Andii Iskandar, salah seorang penasehat hukum mantan Manajer persisam Putra Samarinda mengaku kliennya menerima putusan majelis hakim tersebut.
    
"Kami menerima putusan ini sesuia dengan keinginan Aidil. Klien saya telah menjalani masa penahanan lebih 10 bulan sehingga dengan putusan ini dia tinggal menjalani masa hukumannya beberapa hari lagi," ujar Andi Iskandar.
    
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Bambang Dwi Murcolono, mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.


Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026