Sekkab Tohar juga menyerahkan SK (surat keputusan) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2016 kepada dua pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Tohar, untuk memperoleh SK yang diserahkan tersebut melalui proses yang cukup panjang dan pengorbanan, sehingga harus dihargai ketika negara memberikan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Ada tanggung jawab dengan status PNS itu. Banyak yang ingin mendapat status PNS, tetapi tidak banyak yang mendapatkan status PNS," katanya.
Tohar menjelaskan, ASN sebagai penyelenggara negara, sehingga harus menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
Selain itu PNS yang menrima SK kenaikan pangkat lanjut dia, lebih semangat dan termotivasi untuk menjalankan tugas pkkok dan fungsi jabatan serta kepemimpinan sesuai tugas masing-masing.
Tohar menyatakan, kenaikan pangkat itu bukan sebuah hak, namun harus didasarkan persyaratan yang telah ditentukan, sehingga persyaratan wajib dilengkapi dengan penuh dedikasi.
"Sebagai profesi, semua akan diperlakukan sama apabila teleh memenuhi persyaratan akan menerima SK pengangkatan atau kenaikan pangkat," ujarnya.
"Kami berharap dengan diserahkan SK itu menjadi motivasi ASN dan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Tohar. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.