Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, melibatkan orang tua siswa untuk membiayai bantuan operasonal sekolah atau BOS, menyusul kondisi keuangan daerah itu yang mengalami defisit.
"Kepala Sekolah SMA dan SMK bisa melakukan penarikan iuran wajib dari murid, sumbangan donatur atau pihak lain," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Shafruddin di Tanah Grogot, Selasa.
Terkait penarikan iuran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Paser kata Shafruddin, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 803/1026/II-Disdik/2016 tanggal 27 September 2016 tentang Alternatif Lain Mengatasi Kekurangan Biaya Operasional Sekolah Selama Penundaan Kegiatan Dana Bosda Pada APBD Kabupaten Paser.
"Keputusan ini sudah melalui Peraturan Bupati Paser yang akan segera diterbitkan," ucap Shafruddin.
Penarikan iuran wajib itu lanjutnya, untuk membiayai operasional sekolah akibat ditundanya pencairan dana Bosda.
"Dana Bosda ditunda pencairannya sejak adanya edaran BPKAD tanggal 15 Agustus 2016 yang mengakibatkan tertundanya gaji guru honorer dan serta pembayaran operasional sekolah," jelas Shafruddin.
Ia meminta kepada Kepala sekolah agar segera memetakan kondisi ketersediaan dana dan kebutuhan keuangan sekolah saat ini.
"Iuran diberlakukan apabila sekolah, komite dan orang tua sepakat terkait besaran iuran, peruntukan uang tersebut serta jangka waktu dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, ujarnya.
Kesepakatan dibuat dalam berita acara disertai daftar hadir dan notulen rapat.
"Setelah dilakukan kesepakatan itu dengan sepengetahuan Dinas Pendidikan, barulah iuran tersebut bisa dilakukan," jelasnya.
Kepala Sekolah lanjut ia, harus mengelola iuran tersebut secara efisien dan transparan.
"Terpenting, iuran tersbeut tidak disamaratakan kepada semua siswa. Sebagian orang tua siswa yang berkecukupan diharapkan dapat membantu membiayai operasional sekolah," tutur Shafruddin. (*)