Gubernur Awang Faroek Ishak di Samarinda, Jumat menyatakan bahwa pertanyaan itu kembali ia lontarkan saat mengikuti pertemuan dengan dengan jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, beberapa hari lalu.
Pertemun itu terkait sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014 untuk Wilayah Kalimantan yang dipimpin Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Armida S Alisjahbana, beberapa hari lalu.
Dalam kesempatan itu, Awang mengatakan penetapan RTRWP menjadi kunci utama pengembangan ekonomi wilayah, sebagai salah satu jaminan pada investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah.
Kaltim sangat membutuhkan agar RTRWP itu segera ditetapkan karena ada kaitannya dengan jaminan penetapan penggunaan lahan untuk kegiatan usaha kepada investor.
Awang mengatakan daerah hanya dijanjikan penyelesaian RTRWP, yakni semula pada Pebruari kemudian mundur lagi pada April 2010 sementara saat ini sudah memasuki April dan entah kapan lagi akan dijanjikan penyelesaian masalah tersebut.
"Terus terang saja yang minta sesegera mungkin penetapan RTRWP ini bukan hanya Kaltim, tetapi juga tiga provinsi lain yang sangat membutuhan kepastian tersebut karena terkait tindaklanjut pembangunan daerah," kata Awang Faroek.
Apalagi Kaltim baru-baru ini telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan klaster indutsri pertanian dan oleochemical oleh Kementrian Perindustrian.
"Berbagai kebijakan terhadap pengembangan potensi Kaltim terkait erat dengan penetapan RTRWP itu untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Kepastian hukum atau jaminan untuk berusaha sangat dibutuhkan para investor baik nasional maupun asing.
"Bukan tidak mungkin akibat penetapan RTRWP yang tidak kunjung selesai akan menghambat daerah untuk menyukseskan program nasional, yakni menjadikan Kaltim sebagai daerah pengembaangan industri klaster pertanian dan oleochemical," imbuh Awang.
: Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.